Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Lapor SPT Pajak via Online
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Jika Anda wajib pajak perorangan, maka perlu segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebab batas waktu pelaporan SPT yakni 21 Maret 2020 mendatang atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Ada beberapa cara wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan. Yakni datang langsung ke kantor pajak (KPP), dikirim lewat pos ke KKP atau melalui online dengan menggunakan e-filling.

Nah untuk Anda yang ingin melaporkan SPT tahunan menggunakan E-filling atau online, bisa simak urutan-urutannya di grafis di bawah ini:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi