Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Kompetensi Bidang: Materi Ujian SKB CPNS dan Jadwal Pelaksanaannya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas/Raditya Helabumi
Ilustrasi rekrutmen CPNS: Para peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan mengikuti ujian kompetensi dasar di Gedung Maria Convention Hall, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2017).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) merupakan tahapan lanjutan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang dinyatakan lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tes SKB akan digelar pada 25 Maret-10 April 2020.

"Tahap selanjutnya setelah tes SKD yaitu tes SKB," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/2/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa saja yang akan diujikan dalam SKB?

Baca juga: Rekrutmen CPNS, Ini Langkah Penentuan Peserta SKB dan Simulasinya

Berikut penjelasan mengenai SKB dikutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019:

Materi SKB

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Lalu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.

Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Baca juga: Update CPNS 2019: Jadwal Lengkap dan Lokasi Tes SKD Kemenag di 29 Provinsi

 

Ketentuan pelaksanaan SKB

Dalam pelaksanaan SKB, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan. Beberapa di antaranya sebagai berikut:

  • Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
  • Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
  • Bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes lain.
  • Pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
  • Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
  • Panitia seleksi nasional dapat membatalkan hasil SKB jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
  • Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
  • Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
  • Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB. Dengan demikian,  bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.

Baca juga: Lulus Passing Grade SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Lanjut ke SKB

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi