Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Main-main, Letakkan Batu di Atas Rel KA Terancam Hukuman hingga Penjara Seumur Hidup

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM/@DUNIADALAMKERETA
Tangkapan layar dari video di atas rel kereta api nampak adanya bebatuan.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Beredar sebuah video yang memperlihatkan tumpukan batu di atas rel kereta api pada Sabtu (22/2/2020).

Beberapa unggahan tersebut tersebar di berbagai akun media sosial, salah satunya diunggah oleh pemilik akun Instagram @duniadalamkereta, yang juga mengingatkan betapa bahayanya tindakan seperti ini.

Dari video itu terlihat seorang petugas KA tengah memindahkan tumpukan batu itu satu per satu dari atas rel KA.

Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono mengatakan, tumpukan batu di atas rel kereta api itu benar terjadi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batu-batu itu ditemukan di lintasan kereta api di kawasan Dusun Karetan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, tepatnya, di KM 150+7/8 pada Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 16.25 WIB.

Baca juga: Viral Video Tumpukan Batu di Atas Rel Kereta Api, PT KAI Lapor Polisi

PT KAI pun menindaklanjutinya di jalur hukum dengan melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian untuk menemukan pelaku yang melakukan tindakan tersebut.

Langkah ini dilakukan karena dianggap sangat membahayakan perjalanan kereta api.

Apa ancaman bagi mereka yang melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api?

VP Public Relation PT KAI Yuskal Setiawan mengatakan, ada ancaman hukuman kepada siapa pun yang melakukan tindakan seperti ini.

Hukumannya, kata dia, sesuai dengan ketentuan UU Perkeretaapian dan KUHP.

"Bisa dijerat UU Perkeretaapiaan dan UU KUHP. Hukumannya juga berat," kata Yuskal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/2/2020).

Ancamannya hingga penjara seumur hidup jika tindakan tersebut membahayakan perjalanan kereta api yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Baca juga: Viral Lima Anak SMA Boncengan di Atas Satu Motor

Sanksi

Sanksi yang diberikan yakni sesuai dengan Pasal 192 dan 193 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapiaan.

Adapun Pasal 192 berbunyi:

"Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah."

Kemudian, pasal 193 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ataupidana denda paling banyak Rp 250 juta rupiah."

Baca juga: Viral Mitra GoFood Diduga Catut Nama Restoran Terkenal, Ini Penjelasan Gojek

Sedangkan ayat 2 berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. "

Ayat 3 berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud padaayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah."

  • UU KUHP

Selain Undang-undang Perkerataapiaan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 194 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun bunyi dari Pasal 194 ayat 1 adalah, "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun)."

Sedangkan Pasal 194 ayat 2 berbunyi "Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."

Baca juga: [POPULER TREN] Viral Packing Masker Diinjak-injak | Virus Corona Merebak di Korsel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi