Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mengetahui Lolos Tidaknya SKD dan Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN

Baca di App
Lihat Foto
Dok. BKD Jatim
Sejumlah peserta mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS di lingkungan Pemprov Jatim yang diselenggarakan di Graha Unesa Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 saat ini telah sampai pada tahap pelaksanaan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).

Meskipun para peserta memiliki skor yang melampaui passing grade, akan tetapi belum tentu bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Hal ini karena nilai tersebut akan diolah dan diperingkatkan kembali untuk menentukan siapa yang berhak untuk ikut tes SKB.

Baca juga: CPNS 2019, Apa yang Perlu Diketahui tentang SKD?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara peserta mengetahui dirinya lolos peringkat SKD dan berhak mengikuti tahapan SKB?

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono menyampaikan nantinya siapa saja yang berhak mengikuti SKB akan dilakukan pengumuman ketika pelaksanaan SKD instansi selesai dilakukan.

“Hasil SKD, nantinya akan diumumkan siapa-siapa yang berhak ikut SKB,” ujar Paryono kepada Kompas.com, Minggu (23/02/2020).

Adapun, pelaksanaan pengumuman nantinya akan dilakukan oleh setiap instansi.

Ia menyampaikan, saat ini BKN telah mulai mengolah dan mengintegrasikan data hasil SKD setiap instansi.

“Hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN tersebut nantinya diserahkan ke instansi. Instansi yang mengumumkan,” jelasnya.

Terkait dengan mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang memiliki peringkat terbaik sesuai jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Baca juga: Sah, SKD CPNS 2019 Pakai Aturan Baru Permenpan

Apabila nilai SKD sama, maka penentuan nilai SKB didasarkan pada urutan nilai:
1. Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU)
3. Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TKB).

Jika nilai peserta sama pada ketiga komponen sub tes tersebut dan berada pada ambang batas kebutuhan formasi, maka peserta akan diikutkan SKB.

Menurut jadwal yang ditetapkan oleh BKN, nantinya pengumuman hasil SKD akan diumumkan pada 22 hingga 23 Maret 2020.

Pelaksanaan SKB sendiri akan dilaksanakan 25 Maret sampai dengan 10 April 2020.

Baca juga: Rekrutmen CPNS, Ini Langkah Penentuan Peserta SKB dan Simulasinya

Saat ini kelulusan sementara peserta per jenis formasi, berdasarkan data tanggal (19 Februari 2020) adalah:

 Baca juga: Nilai Tes SKD Sama, Siapa yang Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi