KOMPAS.com - Hari ini 152 tahun lalu, tepatnya 24 Februari 1868, Presiden Amerika Serikat (AS), Andrew Johson dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pihak DPR AS mengeluarkan 11 artikel tentang pemakzulan terhadap Presiden Andrew Johnson.
Sembilan di antaranya mengutip penghapusan Sekretaris Perang Edwin M. Stanton, pelanggaran terhadap Tenure of Act.
Keputusan ini menjadikan Presiden Johnson sebagai presiden pertama yang dimakzulkan dalam sejarah Amerika Serikat.
Mengutip History, saat perang saudara pecah pada tahun 1861, Andrew Johnson, seorang senator dari Tennessee adalah satu-satunya senator AS dari negara bagian yang memisahkan diri dan tetap setia pada Uni.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: 22 Februari 1967, Soekarno Serahkan Kekuasaan kepada Soeharto
Pada 1862, Presiden Abraham Lincoln mengangkatnya menjadi gubernur Militer Tennessee.
Setelah itu, ia terpilih sebagai Wakil Presiden Amerika Serikat pada 1864.
Ia kemudian disumpah menjadi Presiden AS setelah Lincoln dibunuh pada April 1865.
Presiden Johnson memberlakukan kebijakan rekonstruksi yang lunak untuk sebagian wilayah Selatan yang mengalami kekalahan, termasuk amnesti total kepada mantan konfederasi.
Kebijakan ini merupakan sebuah program pemulihan cepat untuk negara bagian AS bagi negara bagian yang melepaskan diri.
Selain itu, ia juga menyetujui pemerintah negara bagian Selatan untuk membuat Undang-Undang "Kode Hitam" yang melestarikan sistem perbudakan dalam semua aspek, kecuali namanya.
Kongres yang didominasi oleh Partai Republik sangat menentang program rekonstruksi Johnson.
Pada Maret 1867, mereka meloloskan Tenure of Act atas veto Presiden.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Terbunuhnya Malcolm X, Tokoh Nasionalis Afro-Amerika
RUU ini melarang presiden untuk mengeluarkan pejabat yang dikonfirmasi oleh Senat tanpa persetujuan senator.
Rencana ini dirancang untuk melindungi anggota Kabinet Johnson seperti Sekretaris Perang Edwin M. Stanton.
Edwin telah menjadi seorang radikal yang terkenal dalam pemerintahan Presiden Lincoln.
Pada musim gugur tahun 1867, Presiden Johnson berusaha menguji konstitutusionalitas Undang-Undang. Ia mengganti Stanton dengan Jenderal Ulysses S. Grant.
Namun, Mahkamah Agung AS menolak memutuskan kasus ini.
Grant pun mengembalikan jabatan itu ke Stanton setelah Senat mengeluarkan kebijakan untuk memprotes pemecatan yang dilakukan Presiden Johnson.
Pada 21 Februari 1868, Presiden Johnson memutuskan untuk 'menyingkirkan' diri dari Stanton untuk selamanya.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Astronot AS John Glenn Jalankan Misi Terbangkan Friendship 7
Ia mengangkat Jenderal Lorenzo Thomas, seorang individu yang jauh lebih tidak disukai oleh Kongres daripada Grant, sebagai sekretaris perang.
Stanton tidak menyerah dan tetap berada di kantornya.
Sementara, DPR AS yang telah membahas pemakzulan setelah kasus pemecatan pertama Stanton oleh Johnson, memulai proses pemakzulan formal terhadap presiden.
Pada 24 Februari 1868, Presiden Johnson pun dimakzulkan. Pengadilan pemakzulan dimulai Senat di bawah arahan Ketua Mahkamah Agung AS Salmon P. Chase pada 13 Maret 1868.
Persidangan pun berakhir pada 26 Mei 1868. Presiden Johnson gagal memperoleh mayoritas suara dua pertiga untuk terlepas dari pemakzulan.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Schroeder, Pasien Pertama Penerima Jantung Buatan Keluar RS
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.