Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor SPT Tahunan Online, Simak Cara Pengisiannya di Sini

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock.com
Cara melaporkan SPT Tahunan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan yang masuk dalam kriteria kena pajak.
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com -  Setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) harus melaporkan penghasilannya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Laporan tersebut adalah dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang disampaikan maksimal pada 31 Maret setiap tahunnya.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa cara yang dapat dipilih untuk menyampaikan SPT Tahunan. Berikut adalah rinciannya:

1. Lapor SPT secara langsung

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPT Tahunan tersebut merupakan:

Maka, SPT Tahunan tersebut disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Penyampaian SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Online, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

2. Lapor SPT melalui Pos/Jasa Ekspedisi

Penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar. 

Penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.

Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak.

Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap. Pastikan juga alamat KPP yang dituju benar.

Baca juga: Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan pada 2020, Jangan Sampai Telat

3. Lapor SPT melalui DJP Online

Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id

Aplikasi tersebut digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme, yaitu:

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).

Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN. 

e-FIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online. 

Baca juga: Ingin Lapor SPT Pajak via Online? Begini Caranya

4. Lapor SPT melalui Application Service Provider (ASP)

Sampai saat ini, telah ditunjuk empat Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) SPT Elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT, yaitu:

Untuk memperoleh informasi lengkap terkait layanan dari masing-masing ASP, Wajib Pajak dapat mengunjungi alamat-alamat aplikasi tersebut. 

Baca juga: Catat, Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2020, Terlambat Siap-siap Didenda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi