Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Video Pengangkatan PNS bagi Honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@kempanrb
Hoaks video pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan pegawai non PNS menjadi PNS
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah video yang beredar mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan pegawai non PNS dapat dipastikan hoaks.

Video tersebut memperlihatkan seseorang membacakan sebuah keputusan yang seolah-olah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Baca juga: [HOAKS] Pesan Berantai soal Penculikan Anak di Surabaya

Narasi yang beredar:

Dalam video berdurasi 4 menit 22 detik ini memperlihatkan suasana rapat dengan salah seorang membacakan informasi yang diduga seolah keputusan Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Terdapat narasi bahwa seluruh tenaga honorer, PPPK, dan pegawai non PNS diangkat menjadi PNS pada Februari 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengangkatan menjadi PNS ini minimal selama 12 tahun masa kerja.

Berikut narasinya:

"Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja".

Video hoaks ini juga diunggah melalui akun resmi Twitter Kemenpan RB, @kempanrb, sebagai berikut.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengetahui Lolos Tidaknya SKD dan Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN

Penelusuran Kompas.com:

Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan, informasi yang tertulis dalam video tersebut tidak benar atau hoaks.

"Video tersebut menampilkan informasi hoaks," kata Dwi Wahyu Atmaji seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Menurut dia, Kemenpan RB sejauh ini tidak pernah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, maupun pegawai non PNS.

Atmaji mengimbau masyarakat yang menerima video itu agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan informasi palsu ini.

"Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Baca juga: Viral Daerah Rawan Klithih di Yogyakarta, Fakta atau Hoaks?

Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar".

Atmaji menambahkan, pihaknya tidak tinggal diam atas video yang beredar ini.

Kementerian PAN-RB telah melaporkan adanya video palsu ke Bareskrim Polda Metro Jaya untuk menelusuri pembuat dan penyebar video ini.

"Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian," tuturnya.

Sementara itu, jika terdapat pertanyaan terkait kebijakan perihal aparatur negara dan seleksi CPNS, dapat langsung menghubungi media center resmi ke nomor (+6221) 7398381-89 atau e-mail halomenpan@menpan.go.id.

 Baca juga: Perhatikan, Berikut Peringatan BKN soal Tes SKD CPNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi