Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Hentikan Sementara Ibadah Umrah, Ini Langkah yang Dilakukan Kemenag

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi ibadah umrah, kabah, Arab Saudi
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Agama melakukan koordinasi merespons kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menangguhkan sementara izin visa untuk tujuan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi.

Kebijakan penangguhan sementara izin kunjungan untuk ibadah umrah dan wisata ini berlaku mulai Kamis (27/2/2020), menyusul semakin meluasnya wabah virus corona di berbagai negara.

Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) sudah melakukan langkah-langkah koordinasi menyikapi hal ini.

"Hari ini sedang dilakukan rakor (rapat koordinasi)," kata Khoiron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/2/2020).

Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara izin masuk untuk melaksanakan ibadah umrah atau ziarah bagi semua negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Arab Saudi Tangguhkan Sementara Visa Umrah dan Wisata karena Virus Corona

Pemerintah memahami bahwa kebijakan ini diambil dengan pertimbangan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jemaah umrah dan peziarah.

Pasca-keluarnya kebijakan ini, menurut Kemenag, jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat ke Arab Saudi pada Kamis (27/2/2020) berjumlah 2.393 orang.

Ribuan jemaah ini berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan.

Selain itu, ada 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah atau sedang dalam proses dipulangkan kembali ke Tanah Air oleh maskapai.

Kemenag mengimbau agar keadaan kahar (force majeur) ini dapat disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khoiron juga menjabarkan sejumlah langkah koordinasi yang telah disepakati bersama pihak terkait, sebagai berikut:

Pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap PPIU, maskapai penerbangan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah, antara lain:

  • Memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada jemaah umrah yang terdampak pembatalan keberangkatan ibdadah umrah bahwa penghentian sementara warga negara asing untuk masuk ke Arab Saudi adalah keputusan Pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan untuk keselamatan ummat yang lebih besar, terutama jemaah umrah dan peziarah.

  • PPIU memberikan pengertian kepada jemaah bahwa keberangkatan jemaah umrah hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut.

  • PPIU menjadwal ulang dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi atau hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jemaah ke Arab Saudi.

  • Pihak penerbangan telah sepakat untuk tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2016, di mana kewajiban pengangkut sudah sangat jelas dalam konvensi tersebut. Akibat penundaan sementara ini, maka pihak maskapai tidak akan mengenakan biaya tambahan. Di luar itu, airline juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi kahar tersebut.

  • Terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apa pun kepada jemaah atas penundaan keberangkatan ibadah umrah.

  • Pihak airline tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah yang terdampak akibat dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

  • Pihak Airline akan segera melakukan re-schedule keberangkatan jemaah terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah demi kemaslahatan jemaah umrah.

Terkait visa

Mengenai visa, Pemerintah Republik Indonesia telah meminta Pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Kedutaan Besar Arab Saudi untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga mengimbau kepada seluruh jemaah umrah yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.

Pemerintah, dalam hal ini Kemenag, akan terus melakukan koordinasi untuk menangani keberangkatan ibadah umrah yang tertunda.

Baca juga: Arab Saudi Tangguhkan Visa Umrah karena Virus Corona, Apa Kata Biro Perjalanan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Virus Corona, Gejala dan Cara Pencegahannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi