JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait setelah kebijakan penangguhan sementara visa umrah dan wisata oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kebijakan ini diambil Pemerintah Arab Saudi merespons perkembangan meluasnya wabah virus corona di sejumlah negara dan berlaku mulai Kamis (27/2/2020).
Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat koordinasi pada Jumat (28/2/2020).
Dari rapat ini, ada sejumlah hal yang menjadi perhatian pemerintah.
Salah satunya mengenai visa umrah yang telah dikeluarkan dan tengah dalam pengurusan di Kedutaan Besar Arab Saudi.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Khoiron, Pemerintah Republik Indonesia meminta Pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Kedutaan Besar Arab Saudi untuk mempertimbangkan beberapa hal terkait visa umrah.
Permintaan itu, di antaranya, agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah.
Kepada seluruh calon jemaah umrah yang belum berangkat, pemerintah mengimbau agar tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang diambil Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama menyatakan akan terus memantau dan melakukan koordinasi terkait penanganan keberangkatan ibadah umrah yang tertunda.
Baca juga: Arab Saudi Hentikan Sementara Ibadah Umrah, Ini Langkah yang Dilakukan Kemenag
Langkah asosiasi biro perjalanan umrah
Sementara itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) juga melakukan langkah yang sama.
Amphuri merupakan asosiasi yang beranggotakan travel agent penyelenggara umrah (PPIU) dan haji khusus (PIHK).
Amphuri mengupayakan agar Kedutaan Besar Arab Saudi membuka kemungkinan perpanjangan atau penerbitan ulang paspor karena masa berlakunya hanya selama 30 hari.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri, Joko Asmoro mengimbau agar masyarakat menerima dan memahami kondisi penangguhan penerbitan visa dan kedatangan jemaah umrah yang akan masuk ke Saudi untuk sementara waktu.
Calon jemaah juga diharapkan tidak melakukan pembatalan keberangkatan, tetapi penjadwalan ulang.
Adapun, waktu keberangkatan tergantung pada kelanjutan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, menyesuaikan jadwal yang tersedia di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masing-masing.
Baca juga: Ibadah Umrah Dihentikan Sementara, Bagaimana Nasib Calon Jemaah?