Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Setiap warga negara indonesia (WNI) wajib mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Apabila sudah mendaftar, peserta akan mendapatkan kartu untuk mengakses layanan kesehatan yang ada.

Oleh karena itu, kartu tersebut dirasa sangat penting dan harus dijaga secara hati-hati agar tidak hilang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun terkadang, beberapa orang abai tentang pentingnya fungsi kartu tersebut. Kehilangan kartu tersebut tentu akan merepotkan.

Baca juga: Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020

Berikut cara mengurus kartu BPJS yang hilang:

Dikutip dari laman indonesia.go.id, mengurus kartu BPJS yang hilang dapat dilakukan dengan dua metode.

Kedua metode tersebut yakni metode offline dan online.

Metode offline

Berikut dokumen persyaratan untuk mengurus kartu BPJS yang hilang dengan metode offline:

Baca juga: Iuran BPJS Naik, Ini Prosedur Peserta Mandiri Menjadi PBI

Cara mengurusnya:

1. Lapor ke polisi

Pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan kartu BPJS. Cara membuat laporan sama seperti jika Anda kehilangan KTP, SIM, dan STNK.

Pihak kepolisian nantinya akan membuatkan surat kehilangan kartu BPJS untuk Anda. Simpan surat tersebut karena akan digunakan pada langkah selanjutnya.

2. Datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratannya

Kunjungi kantor cabang BPJS yang terdekat dengan domisili Anda. Bawa persyaratan seperti yang disebutkan di atas.

Selain itu, sertakan juga surat kehilangan yang Anda dapatkan dari kepolisian tadi. Bawa materai 6.000 untuk berjaga-jaga apabila diminta membuat surat pernyataan.

Mengurus kartu BPJS yang hilang bisa diwakilkan oleh keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga Anda.

Baca juga: Pelayanan Turun Kelas BPJS Kesehatan Dilayani hingga April 2020, Ini Syaratnya...

3. Pembuatan kartu baru

Setelah tiba di kantor BPJS terdekat, datangi pusat layanan dan sampaikan bahwa Anda kehilangan kartu BPJS.

Mintalah petugas untuk membuat duplikat kartu BPJS yang hilang tersebut. Anda biasanya akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan untuk melakukan pengecekan data identitas.

Setelah persyaratan Anda dinyatakan lengkap, proses pencetakan kartu BPJS akan dilakukan. Anda biasanya harus menunggu hingga keesokan harinya untuk mengambil kartu tersebut.

Metode online

Selain metode offline, mengurus kartu BPJS yang hilang juga dapat dilakukan dengan metode online.

Berikut caranya:

  1. Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
     
  2. Daftar di aplikasi tersebut dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.
     
  3. Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan.
     
  4. Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID.
     
  5. Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta.
     
  6. Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda.

Baca juga: 2 Alasan yang Bisa Menjadikan Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi