Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua WNI Positif Corona, Ini Perbedaan 'Pasien dalam Pengawasan' dan 'Pemantauan'

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi virus corona
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Indonesia mengkonfirmasi adanya pasien positif virus corona pada Senin (2/3/2020). Dua pasien tersebut diketahui melakukan kontak langsung dengan warga negara Jepang yang kemudian dites positif virus corona di Malaysia.

"Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Selain dua kasus positif virus corona yang sedang mendapatkan perawatan untuk pemulihan, di dalam Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, disebutkan pula beberapa kategori lain pasien virus corona. 

Di antaranya yaitu pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan, keduanya memiliki kategori yang berbeda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni menjelaskan, mereka yang diawasi adalah orang yang menunjukkan gejala terinfeksi.

“Semua orang yang diperiksa dengan suhu tinggi, kemudian ada batuk dan sedikit gejala maka dia akan diperiksa," kata Busroni seperti dikutip dari Kompas.com, (1/3/2020).

Busroni melanjutkan, hingga Sabtu (29/2/2020) jumlah yang diperiksa oleh Litbangkes Kemenkes tercatat 333 orang.

Baca juga: Dua WNI Positif Virus Corona, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?

 

Dari jumlah itu, sebanyak 188 di antaranya merupakan WNI yang diobservasi dari Kapal World Dream. Sebanyak 331 hasil pemeriksaannya menunjukkan negatif virus corona dan yang lain masih diobservasi.

Seperti apa perbedaan antara pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan?

Berikut penjelasan pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan dikutip dari "Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19)" yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan:

Pasien dalam Pengawasan

Ada dua kelompok pasien yang masuk ke dalam kategori pasien ini. Pertama adalah seseorang yang mengalami:

Kelompok kedua adalah seseorang dengan demam lebih dari 38 derajat celcius atau ada riwayat demam atau ISPA ringan sampai berat dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Pasien tersebut juga memiliki salah satu dari paparan berikut:

Pasien dalam pengawasan ini juga dikenal dengan istilah "suspek".

Jika ditemukan pasien dalam pengawasan, kegiatan surveilans (pemantauan) dilakukan terhadap keluarga maupun petugas kesehatan yang merupakan kontak erat.

Baca juga: Ini 100 Rumah Sakit Rujukan Penanganan Virus Corona di 32 Provinsi

Orang dalam Pemantauan

Sementara itu, yang dimaksud dengan pasien dalam pemantauan adalah seseorang yang mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius atau memiliki riwayat demam atau ISPA tanpa pneumonia.

Orang tersebut juga memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Kegiatan surveilans terhadap orang dalam pemantauan dilakukan berkala untuk mengevaluasi adanya pneumoni atau perburukan gejala selama 14 hari.

Apabila orang dalam pemantauan mengalami pneumonia atau gejala berlanjut dalam 14 hari terakhir maka segera rujuk ke RS rujukan untuk tata laksana lebih lanjut.

Orang dalam pemantauan juga diharus melakukan isolasi diri di rumah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi