Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Lengkap soal Mobil Bergoyang TikTok di Underpass Kentungan Yogyakarta

Baca di App
Lihat Foto
TWITTER
Tangkapan layar video beberapa mobil yang lakukan goyang TikTok di Underpass Kentungan, Yogyakarta.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan beberapa mobil tampak berlenggak-lenggok seperti tengah bergoyang TikTok viral di media sosial Twitter, Senin (24/2/2020).

Salah satu akun Twitter yang mengunggah video tersebut adalah @ReceinAja.

Hingga saat ini, Rabu (4/3/2020) pagi, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 430.000 kali, di-retweet lebih dari 6.000 kali dan disukai lebih dari 20.000 kali.

Baca juga: Viral Trailler Film PADAR, Dirender 20 Komputer, 3 Minggu Nonstop

Adapun @ReceinAja menuliskan "Besok2 coba kereta api."

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, akun resmi Instagram Satlantas Polres Sleman jug turut mengunggah video tersebut disertai dengan video permintaan maaf dari para pengemudi mobil tersebut.

Baca juga: Viral Mesin ATM BNI Tercantum Nomor Call Center Simpati, Ini Penjelasan BNI

Penelusuran Kompas.com

Mengonfirmasi hal itu, Kompas.com menghubungi langsung Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko.

Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi di underpass Kentungan, Jalan Padjajaran ring road Utara, Sleman, Yogyakarta pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 02.50 WIB.

Mega menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan penindakan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan temuan dari patroli cyber.

"Betul (ada video mobil goyang TikTok), sudah kami laksanakan penegakan hukum melalui tilang," kata Mega saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

Adapun dalam video tersebut terdapat empat pemuda yang saat ini telah dilakukan penilangan serta telah melakukan permohonan maaf.

Mega mengungkapkan, pada awalnya pihaknya menelusuri terlebih dahulu akun Instagram yang memuat video tersebut.

"Pendalaman lokasi pembuatan video dan didapati bahwa video tersebut dibuat di underpass Kentungan ring road Utara Kabupaten Sleman, serta melakukan pendalaman alamat pemilik akun," terang Mega.

Hingga akhirnya ditemukan alamat lengkap pemilik akun Instagram pengunggah video TikTok tersebut.

Baca juga: Viral Polisi Bawa Ular Sembari Laporkan Banjir Jakarta, Ini Penjelasannya...

Membuat surat pernyataan

Di lokasi pemilik akun Instagram itulah, pihaknya langsung melakukan penilangan, tepatnya pada Jumat (21/2/2020).

"Mereka juga meminta maaf kepada masyarakat dan Kepolisian Yogyakarta karena telah melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain," papar dia.

"Sudah kami buatkan konten juga sebagai bahan edukasi," ungkapnya lagi.

Keempat pemuda tersebut, lanjut Mega, juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan yang dapat membahayakan para pengguna jalan lainnya.

Mega mengatakan, hal itu diatur pada pasal 283 jo 106 ayat 1, pasal 311 ayat 1 dan pasal 293 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, tidak melakukan kegiatan lain, tidak membahayakan nyawa orang lain dan wajib menyalakan lampu utama pada malam hari," bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar pengguna jalan atau masyarakat untuk tidak meniru perbuatan yang membahayakan seperti pada video viral tersebut.

Pasalnya, hal itu dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang lain.

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi