Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor SPT Online hingga Sensus Penduduk 2020, Simak Caranya di Sini!

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock.com
Cara melaporkan SPT Tahunan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan yang masuk dalam kriteria kena pajak.

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Indonesia memiliki kewajiban melakukan proses pendataan penduduk dan pelaporan pajak secara online dalam waktu dan tenggat yang hampir bersamaan.

Sejak 15 Februari 2020, tahapan pendataan penduduk alias Sensus Penduduk 2020 secara online telah dimulai.

Tahapan Sensus Penduduk 2020 secara online akan berlangsung hingga 31 Maret 2020.

Sementara, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT_ pajak secara onlone juga wajib dilakukan hingga akhir Maret 2020.

Sudah melakukan dua kewajiban ini? Jika belum, berikut cara melakukan sensus penduduk online dan pelaporan SPT pajak, yang dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPT Pajak via online

Pelaporan SPT Tahunan online dapat dilakukan salah satunya dengan E-Filling yang dapat diakses di di laman Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk melakukan pelaporan secara mandiri di sistem online, Wajib Pajak (WP) harus sudah memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Lebih lengkap mengenai tahapan pelaporan SPT, simak dalam beberapa berita berikut ini:

Pelaporan wajib pajak (WP) seseorang dibatasi hingga 31 Maret 2020.

Sementara, untuk wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Jangan sampai terlambat karena pemerintah juga menerapkan sanksi bagi pihak yang telat membayar pajak.

Apa sanksinya?

Ssanksi denda yang dibebankan kepada pihak yang terlambat membayar pajak antara Rp 100.000 sampai Rp 1 juta.

Rinciannya, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi denda yaitu untuk WP orang pribadi denda sebesar Rp 100.000, dan WP badan denda keterlambatan adalah Rp 1 juta.

Jika ada kekurangan pajak yang harus dibayar, dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen sebulan dari pajak yang kurang dibayar, maksimal 24 bulan.

Adapun, untuk toleransi keterlambatan tidak diatur dalam UU, kecuali terjadi kondisi force majeur.

Baca juga: Catat, Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2020, Terlambat Siap-siap Didenda 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Berikutnya, cara mengisi sensus penduduk secara online...

 

Sensus Penduduk 2020 online

Sensus Penduduk 2020 dilakukan dengan dua tahap yaitu online dan offline. Tahapan pendataan penduduk secara online telah berlangsung sejak 15 Februari 2020.

Tahapan ini berlangsung hingga 31 Maret 2020. Jangan sampai lupa, ya!

Sensus Penduduk 2020 secara offline juga akan tetap dilakukan mulai Juli 2020.

Selengkapnya mengenai cara, tips, dan berbagai hal seputar Sensus Penduduk 2020 secara online bisa diikuti dalam beberapa berita berikut ini:

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan berbagai motif penipuan selama proses Sensus Penduduk 2020.

Menurut BPS, pendataan secara online ini berpeluang dijadikan celah oleh pelaku kejahatan siber dengan memanfaatkan tautan Google Form.

Pada tautan tersebut terdapat pertanyaan nama ayah atau ibu kandung.

Ingat, Sensus Penduduk 2020 secara online hanya menggunakan situs resmi dengan alamat web sensus.bps.go.id.

Baca juga: Imbauan BPS: Hati-hati Penipuan Berkedok Sensus Penduduk

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tahapan Sensus Penduduk 2020

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi