Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Mengurus EFIN yang Hilang atau Lupa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Mengurus EFIN yang Hilang atau Lupa
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaporan SPT Tahunan online harus dilakukan hingga 31 Maret 2020.

Bagi mereka yang terlambat, akan dikenakan sanksi. Untuk E-filing  dapat diakses di laman Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, untuk melakukan pelaporan secara mandiri di sistem online, Wajib Pajak (WP) harus sudah memiliki nomor Electronic Filing Identification Number atau EFIN.

Baca juga: Panduan Cepat Lapor SPT Pajak bagi Wajib Pajak Perorangan

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode EFIN Pajak untuk satu nomor NPWP akan selalu sama, yang artinya kode yang Anda miliki tahun lalu bisa Anda gunakan selamanya.

Tetapi, bagaimana jika EFIN hilang atau lupa? Bisa diurus. Bagaimana caranya?

Simak infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengurus EFIN yang Hilang atau Lupa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi