Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar SPT Pajak

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/VECTOR HOT
Ilustrasi pelaporan pajak.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Setiap wajib pajak (WP) orang pribadi diharuskan melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 28 Tahun 2007 mengenai perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Untuk Anda yang masih bingung seputar SPT, berikut beberapa pertanyaan seputar pelaporan SPT yang mungkin juga ingin Anda tanyakan: 

Bagaimana cara pelaporan SPT?

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat beberapa cara untuk melaporkan SPT yakni :

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk informasi selengkapnya seputar cara pelaporan SPT bisa disimak melalui link Cara Pelaporan SPT

Kapan batas waktu pelaporan?

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Sehingga batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 yakni 31 Maret 2020.

Sementara batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April setiap tahunnya.

Baca juga: Lapor SPT Online hingga Sensus Penduduk 2020, Simak Caranya di Sini!

Apa sanksinya jika tidak melaporkan SPT?

Merujuk pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, WP yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 sedangkan WP badan akan dikenai denda 10 kali lebih besar yakni Rp 1.000.000 tiap tahunnya.

Denda tersebut berkelanjutan, apabila seorang WP tak melaporkan selama tiga tahun maka ia akan dikenai denda dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor.

Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT maka jumlah tagihan semakin bertambah, WP akan menerima surat tagihan pajak beserta besaran yang harus dibayarkan.

Pembayaran denda memiliki tenggat waktu tertentu mulai dari satu bulan hingga dua bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan surat.

Apabila dalam waktu tersebut belum dibayarkan, maka WP akan menerima surat paksa sebagai bentuk tagihan lanjutan.

Apa yang dimaksud dengan e-Filing?

e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet website Ditjen Pajak https://djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider (ASP)).

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir 1770SS, 1770 S dan 1770.

e-Filing dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770).

Baca juga: Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Bagaimana jika EFIN Hilang atau Lupa?

Apa yang dimaksud dengan EFIN?

EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identication Number (EFIN) yakni nomor identitas yang diterbitkan oleh direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk memperoleh EFIN?

Beberapa syarat pengajuan EFIN di antaranya adalah:
Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri tanpa dikuasakan kepada orang lain.

  • Wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau tempat tertentu di luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
  • Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri berupa KTP bagi WNI, serta Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing. Selain itu menunjukkan  kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 
  • Wajib Pajak menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan

Apa beda e-SPT dengan e-Filling?

e-SPT yakni data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT.

Sementara e-filing adalah cara penyampaian e-SPT secara online dan real time melalui internet.

Baca juga: Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Ini Cara Membuat EFIN

Mengapa DJP Online susah diakses?

Apabila situs DJP Online tak bisa diakses maka kemungkinan karena jumlah akses menuju DJP Online sangat padat, sehingga server down, jaringan bermasalah dan sebagainya serta tak semua pengguna bisa mengakses DJP Online dengan lancar.

Kondisi seperti apa yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan?

Meskipun Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan baik secara fisik langsung ke KPP maupun melalui jasa pos maupun ekspedisi, beberapa kondisi bisa membuat SPT tersebut dianggap  tidak disampaikan (sesuai Pasal 9 PER-01/PJ/2016)

Adapun kondisi tersebut karena:

  • SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak;
  • SPT Tahunan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan
  • SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  • SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,

Dalam kondisi demikian pihak DJP (KPP) akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Online, Simak Cara Pengisiannya di Sini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi