Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Mulai 8 Maret 2020, Pendatang dari 3 Negara Ini Dilarang Berkunjung ke Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi virus corona di Eropa
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan bagi para pendatang dari tiga negara seiring penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Tiga negara itu adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Menurut laporan World Health Organization (WHO), terjadi kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan di ketiga negara tersebut.

Kebijakan itu berupa larangan berkunjung bagi mereka yang berasal atau punya riwayat perjalanan dari tiga negara itu dan berlaku mulai Minggu (8/3/2020) pukul 00.00 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tauku Faizasyah mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi warga negara dari ketiga wilayah tersebut dan orang-orang yang mempunyai riwayat bepergian dari negara-negara itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: [POPULER TREN] Kisah Pasien Sembuh Corona | Hasil SKD CPNS Diumumkan 22-23 Maret

"Pelarangan kunjungan dari wilayah terdampak, tepatnya kalau ada pengalaman perjalanan dari wilayah tersebut," kata Teuku saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/3/2020) siang.

Dia menambahkan, bagi orang-orang yang bepergian dari ketiga negara ini, diharuskan menunjukkan surat keterangan sehat.

"Warga negara mana pun yang berangkat dari sana, jadi tidak hanya warga negara ketiga negara tersebut," ujar Teuku.

Kemenlu akan terus memantau laporan perkembangan virus corona di dunia yang disampaikan WHO.

Baca juga: Tanya-Jawab Seputar Mitos Virus Corona Versi WHO dan Faktanya...

Dilansir dari situs resmi Kemenlu, berikut poin-poin kebijakan terkait pendatang yang berasal dari tiga negara itu:

1. Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut:

2. Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.

Baca juga: Indonesia Melawan Virus Corona: Waspada Boleh, Panik Jangan

3. Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.

Jika riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang disebutkan di atas, maka yang bersangkutan ditolak masuk/transit di Indonesia.

4. Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang disebutkan di atas, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Baca juga: Kondisi seperti Apa yang Membuat Infeksi Virus Corona Bisa Menyebabkan Kematian?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perbedaan ODP, PDP, Suspect Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi