KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan bagi para pendatang dari tiga negara seiring penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
Tiga negara itu adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Menurut laporan World Health Organization (WHO), terjadi kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan di ketiga negara tersebut.
Kebijakan itu berupa larangan berkunjung bagi mereka yang berasal atau punya riwayat perjalanan dari tiga negara itu dan berlaku mulai Minggu (8/3/2020) pukul 00.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tauku Faizasyah mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi warga negara dari ketiga wilayah tersebut dan orang-orang yang mempunyai riwayat bepergian dari negara-negara itu.
Baca juga: [POPULER TREN] Kisah Pasien Sembuh Corona | Hasil SKD CPNS Diumumkan 22-23 Maret
"Pelarangan kunjungan dari wilayah terdampak, tepatnya kalau ada pengalaman perjalanan dari wilayah tersebut," kata Teuku saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/3/2020) siang.
Dia menambahkan, bagi orang-orang yang bepergian dari ketiga negara ini, diharuskan menunjukkan surat keterangan sehat.
"Warga negara mana pun yang berangkat dari sana, jadi tidak hanya warga negara ketiga negara tersebut," ujar Teuku.
Kemenlu akan terus memantau laporan perkembangan virus corona di dunia yang disampaikan WHO.
Baca juga: Tanya-Jawab Seputar Mitos Virus Corona Versi WHO dan Faktanya...
Dilansir dari situs resmi Kemenlu, berikut poin-poin kebijakan terkait pendatang yang berasal dari tiga negara itu:
1. Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut:
- Untuk Iran: Teheran, Qom, Gilan
- Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont
- Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do
2. Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.
Baca juga: Indonesia Melawan Virus Corona: Waspada Boleh, Panik Jangan
3. Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.
Jika riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang disebutkan di atas, maka yang bersangkutan ditolak masuk/transit di Indonesia.
4. Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang disebutkan di atas, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
Baca juga: Kondisi seperti Apa yang Membuat Infeksi Virus Corona Bisa Menyebabkan Kematian?