Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Masuk Indonesia untuk Traveler dari 10 Wilayah Iran, Italia, dan Korsel, Ini Detail Aturannya

Baca di App
Lihat Foto
ANDREA MEROLA
Turis yang mengenakan masker melindungi dari paparan virus corona mengunjungi Piazza San Marco, di Venesia, Italia, 24 Februari 2020.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan larangan masuk bagi pendatang dari tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Larangan ini berlaku mulai Minggu (8/3/2020) pukul 00.00 WIB.

Kebijakan ini diterapkan merespons perkembangan virus corona penyebab Covid-19 yang semakin meningkat di tiga negara itu.

Bagaimana detail aturan yang diberlakukan pemerintah?

Berikut selengkapnya, dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri Indonesia:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut:

Baca juga: [POPULER TREN] Peringatan WHO soal Corona | Cara Cek Hasil SKD | Situasi Kabah

2. Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.  

3. Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.

Jika riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang disebutkan di atas, maka yang bersangkutan ditolak masuk/transit di Indonesia.

4. Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang disebutkan di atas, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Baca juga: Update Info Corona Indonesia Bisa Diakses di WhatsApp, Ini Infonya!

Saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/3/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menjelaskan, kebijakan ini berlaku bagi warga negara dari ketiga wilayah tersebut dan orang-orang yang mempunyai riwayat bepergian dari negara-negara itu.

"Pelarangan kunjungan dari wilayah terdampak, tepatnya kalau ada pengalaman perjalanan dari wilayah tersebut," kata Teuku.

Bagi mereka yang bepergian dari ketiga negara ini, diharuskan menunjukkan surat keterangan sehat.

Mereka yang memasuki Indonesia dengan riwayat perjalanan dari wilayah-wilayah yang disebutkan di atas harus mengisi Health Alert Card (HAC).

HAC merupakan kartu yang telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Baca juga: Peringatkan Negara yang Dinilai Tak Serius Tangani Virus Corona, WHO: Ini Bukan Latihan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Kelompok Orang yang Rentan Terkena Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi