Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Taruna Akpol 2020 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
POLRI
Penerimaan Akpol 2020.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun anggaran 2020.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono membenarkan adanya informasi tersebut.

"Ya betul (penerimaan Bintara Polri 2020)," kata Argo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/3/2020).

Argo menambahkan, informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada laman resmi perekrutan Polri di www.penerimaan.polri.go.id.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

Berikut informasi selengkapnya:

Akademi Kepolisian

Syarat:

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah paket A, B dan C) dengan ketentuan:

  1. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan):
  2. Tahun 2016 s.d 2019 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
  3. Tahun 2020 akan ditentukan kemudian.

3. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat:

  1. Tahun 2016 s.d 2018 dengan rata-rata minimal 60,00
  2. Tahun 2019 dengan nilai rata-rata minimal 55,00
  3. Tahun 2020 akan ditentukan kemudian.

 4. Bagi lulusan tahun 2020 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian;

5. Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.

6. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

  1. Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol T.A. 2020 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan
  2. Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2020.

Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional

7. Bagi pendaftar dari Pendidikan diniyah Formal (PdF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) paa pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muamalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00.

8. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

9. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

  1. Pria: 165 cm
  2. Wanita: 163 cm

10. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

11. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tiak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

12. Bagi peserta calon taruna/taruni yang telah gagal dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.

13. Mantan Taruna/Taruni atau siswa/siswi yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.

14. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

15. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Unnag-undang dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga: Rekrutmen TNI 2020, dari Tamtama hingga Taruna Akmil

16. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

17. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua biang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.

18. Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjajikan ataupun membuat janji serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapa pun untuk membantu atau menolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oeleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.

19. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri, harus mendapat pengesahan dari dikasmen Kemenikbud.

20. Bersedia menjalani ikatan dinas Pertama (IdP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.

21. Memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali.

22. Tidak terikat perjanjian Ikatan dinas dengan suatu instansi lain.

23. Bagi calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

24. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan:

  1. Mendapat persetujuan atau rekomenasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
  2. Bersedia diberhentikan dari status pegawai atau karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/Taruni Akpol.

Baca juga: Soal Program Hapus Tato di Polres Talaud, Polri: Terbuka untuk Siapapun

Cara pendaftaran

1. Membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/taruni Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat ibantu oleh panitia daerah).

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar.

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda.

Baca juga: Sejumlah Jenderal Dimutasi, Polri: Hal yang Alami

Tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat

1. Verifikasi setiap harinya dilaksanakan jam 07.00-16.00 WIB.

2. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.

3. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua:

 Asli KTP dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat.

  • Asli KK dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat; untuk KK yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir.
  • Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir.
  • Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
  • Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar.
  • Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi.
  • Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan orang tua/wali memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUd 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi