Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Penerimaan Tamtama Polri 2020 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Baca di App
Lihat Foto
POLRI
Penerimaan Tamtama Polri 2020
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Tamtama tahun anggaran 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, pada penerimaan tahun ini dibutuhkan 400 orang.

"Rinciannya 300 orang Tamtama Brimob dan 100 orang Tamtama Polair," kata Argo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/3/2020).

Baca juga: Penerimaan Taruna Akpol 2020 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nantinya, lanjut Argo, tempat pendidikan akan dilangsungkan di dua tempat yakni Pusdik Brimob Watukosek, Jawa Timur dan Pusdik Pondok Dayung Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda," terang Argo.

Berikut informasi lengkapnya:

Persyaratan

1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. Berijazah:

  1. Tamtama Brimob
    • SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dengan kriteria lulus dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
    • Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan SIM A).
  2. Tamtama Polair
    • SMA/MA/SMK jurusan kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dengan kriteria lulus.
    • SMK jurusan Pelayaran dengan kriteria lulus.
    • Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA).

Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

3. Bagi yang masih duduk di kelas XII SMA/SMK/MA sederajat menggunakan nilai rata-rata rapor semester satu setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah.

4. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

  1. Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol T.A. 2020 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.
  2. Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Tamtama T.A. 2020.

5. Usia minimal 17 tahun 8 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan.

6. Tinggi badan minimal untuk pria 165 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm.

7 Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

8. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

9. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Unnag-undang dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

10. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

11. Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjajikan ataupun membuat janji serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapa pun untuk membantu atau menolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oeleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.

Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional

12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua biang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.

13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan tidak keluar dari fungsi Brimob dan Polair.

14. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaanpendidikan dengan melampirkan KTP/KK, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

15. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

16. Bersedia menjalani ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.

17. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.

18. Tidak terikat perjanjian Ikatan dinas dengan suatu instansi lain.

19. Bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

20. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan:

  1. Mendapat persetujuan atau rekomenasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
  2. Bersedia diberhentikan dari status pegawai atau karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.

Baca juga: Rekrutmen TNI 2020, dari Tamtama hingga Taruna Akmil

Cara pendaftaran

1. Membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan. polri.go.id.

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Tamtama Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat ibantu oleh panitia daerah).

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar.

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda.

7. batas waktu verifikasi paling lambat empat hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari empat hari maka secara otomatis sistem data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat, jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftran online kembali

Baca juga: Sejumlah Jenderal Dimutasi, Polri: Hal yang Alami

Tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat

1. Verifikasi setiap harinya dilaksanakan jam 07.00-16.00 WIB.

2. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.

3. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua:

  • Asli KTP dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat.
  • Asli KK dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat; untuk KK yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir.
  • Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir.
  • Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
  • Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar.
  • Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi.
  • Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan orang tua/wali memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUd 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

Jadwal seleksi penerimaan

  • Pendaftaran online: 7-23 Maret 2020.
  • Verifikasi calon dan dokumen: 9-27 Maret 2020.
  • Penandatanganan pakta integritas dan pengambilan seumpah panitia, calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamatama serta orang tua wali: 28 Maret 2020.
  • Pemeriksaan administrasi awal, pengumuman dan kirim hasil (Akpol, Bintara dan Tamtama): 29 Maret-4 April 2020.
  • Untuk jadwal pelaksanaan seleksi selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut oleh panitia penerimaan terpadu anggota Polri T.A. 2020.

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi