Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama Tambah 4 Hari, bagi PNS Menunggu Keputusan Presiden

Baca di App
Lihat Foto
Kwun Kau Tam
Ilustrasi kalender
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah menambah libur dan cuti bersama tahun 2020 selama empat hari.

Tambahan cuti bersama itu tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 yang ditandatangani pada Senin (9/3/2020) kemarin.

SKB tiga menteri tersebut mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 728 Tahun 2019, No. 213 Tahun 2019, No. 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Dengan ditambahnya jatah cuti bersama tahun ini, maka akan ada 24 hari libur di tahun 2020 dari semula 20 hari.

Penambahan terletak pada cuti bersama yang sebelumnya empat hari menjadi delapan hari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keempat tambahan cuti bersama tersebut jatuh pada tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah, dan tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Catat! Jadwal Tambahan 4 Hari Libur dan Cuti Bersama pada 2020

PNS

Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), penambahan cuti bersama tersebut berlaku setelah keluarnya Keputusan Presiden.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2017, Presiden dapat menetapkan cuti bersama. Cuti bersama tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/3/2020) siang.

Mengacu pada Pasal 333 PP 11 Tahun 2017 tersebut, berikut poin-poin mengenai cuti bersama bagi PNS.

1. Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan.
3. PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
4. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 24 April dan Idul Fitri 24 Mei 2020

Mengingat cuti bersama bagi PNS diatur melalui Keppres, maka kepastian cuti bersama untuk  pegawai negeri sipil masih harus menunggu keluarnya keputusan dari presiden. 

"Belum (keluar Keputusan Presidennya). Kalau untuk PNS karena diatur harus dengan Keppres maka harus ada Keppres," ujar Paryono.

Melansir dari situs resmi Kemenpan RB, berikut rincian libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember: Hari Raya Natal

1. 22, 26, 27, 28 dan 29 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
2. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
3. 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
4. 24 Desember: Hari Raya Natal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi