Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Perbedaan BPJS, JKN, dan KIS

Baca di App
Lihat Foto
Illustrasi BPJS Kesehatan
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Iuran jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan batal mengalami kenaikan. 

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dikutip dari dokumen putusan MA, pasa 34 ayat (1) dan ayat (2) dari Perpres tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan sendiri mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014. Lantas, apa perbedaannya dengan jaminan kesehatan lain?

Baca juga: MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Berikut Rincian Tarif Iurannya

Pengertian 

Sebelumnya, mengutip laman resmi Kementerian Kesehatan, ada beberapa jaminan kesehatan yang ada di Indonesia. Berikut adalah rinciannya.

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

JKN merupakan jaminan kesehatan yang ada pada masa pemerintahan SBY. Dengan kebijakan ini, pemerintah saat itu berharap agar seluruh warga negara Indonesia dapat memperoleh jaminan hidup yang sehat, sejahtera, dan produktif. 

2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

BPJS sebenarnya merupakan badan penyelenggara jaminan sosial dari JKN. Ada dua jenis BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketanakerjaan. 

Keanggotaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia. Sebagai anggota BPJS Kesehatan, diwajibkan untuk membayar iuran dalam jumlah yang sudah ditentukan.

Namun demikian, pemerintah memberikan failitas bagi mereka yang kurang mampu untuk menerima pelayanan BPJS Kesehatan tanpa iuran. Para peserta ini disebut sebagai Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran) dan anggotanya adalah warga Indonesia yang sebelumnya telah memiliki KIS, Jamkesda, Jamkesmas, dan KJS.

Baca juga: Sri Mulyani: Iuran Tak Jadi Naik Bisa Pengaruhi Keberlanjutan BPJS Kesehatan

3. Kartu Indonesia Sehat (KIS)

KIS diluncurkan pada masa pemerintahan Jokowi. Namun, pada praktiknya, program KIS tidak berjalan dengan baik.

Para penerima KIS berasal dari kalangan miskin dan tidak mampu yang datanya diambil dari peserta BPJS PBI sehingga terjadi tumpang tindih antara data keduanya.

Perbedaan

Meskipun memiliki tujuan yang sama, ada beberapa perbedaan antara satu jaminan kesehatan dengan jaminan kesehatan lainnya.

Mengutip keterangan di laman resmi Kementerian Kesehatan, dari sisi penerima manfaat, KIS, Jamkesmas, dan Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Sedangkan BPJS Kesehatan, dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia. 

Baca juga: Ini Janji yang Diucapkan Jokowi Dulu untuk Benahi BPJS Kesehatan

Namun demikian, agar penerima manfaat dapat menjadi lebih tepat sasaran, maka BPJS Kesehatan menerapkan iuran bulanan peserta yang dapat disesuaikan dengan kemampuan. 

Sementara, penduduk yang kurang mampu tetap dapat memperoleh manfaat BPJS tanpa harus membayar iuran, yaitu tergabung sebagai peserta BPJS BI. 

Sedikit berbeda dengan jaminan kesehatan lainnya, JKN diperuntukkan untuk masyarakat mampu dan non PBI.

Penerima JKN dapat memperoleh layanan medis perorangan, mulai dari pelayanan medis promotif, preventi, kurati hingga rehabilitatif kecuali untuk beberapa penyakit tertentu yang tidak ter-cover oleh JKN.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Putusan MA soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dipatuhi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi