Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir SKD CPNS, Bagaimana Tahapan Selanjutnya?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. BKD Jatim
Sejumlah peserta mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS di lingkungan Pemprov Jatim yang diselenggarakan di Graha Unesa Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) memasuki hari terakhir.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, saat ini tes SKD masih berlangsung hingga hari ini, Selasa (10/3/2020).

"Iya. Hari ini terakhir SKD. Sampai nanti sore," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/3/2020) siang.

Sementara itu, per Senin (9/3/2020) malam, sebanyak 3.060.272 peserta telah mengikuti ujian SKD yang digelar berbasis CAT (computer assisted test) milik BKN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa tahapan selanjutnya?

Paryono menjelaskan, setelah ujian selesai selanjutnya akan dilakukan rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS.

"Akan ada rekonsiliasi tahap II," ujar dia.

Rekonsiliasi dan validasi data tersebut sebagai persiapan pengumuman hasil SKD oleh instansi dan persiapan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Data yang divalidasi oleh BKN meliputi beberapa hal, seperti berikut.

1. Jumlah peserta berdasarkan berita acara kehadiran
2. Kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB)
3. Kesesuaian ambang batas
4. Kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018
5. Berita acara penyelenggaraan serta panduan seleksi kompetensi bidang (SKB)

Rekonsiliasi data tahap II akan dilaksanakan untuk 260 instansi baik pusat dan daerah.

Baca juga: Hasil SKD Diumumkan 22-23 Maret, Bagaimana Cara Mengeceknya?

Empat level

Melansir dari situs resmi BKN, proses rekonsiliasi data dilakukan melalui empat proses verifikasi dan validasi (verval).

Level empat yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasi SKD dari seluruh titik lokasi dan akan disinkronasikan saat rekonsiliasi data berlangsung.

Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan validasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek).

Di tahap ini, instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan.

Pada level tiga, akan dilakukan verifikasi ulang oleh Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP.

  • Level dua

Setelah level empat dan tiga, akan dilanjutkan ke level dua yaitu persetujuan oleh Deputi Bidang Mutasi.

  • Level satu

Setelah Deputi Bidang Mutasi menyetujui, maka dilanjutkan ke level satu.

Di level ini, Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online.

Baca juga: Update CPNS 9 Maret 2020, Ini Rincian Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi

Hasil SKD

Pengumuman hasil SKD akan dilakukan secara serentak pada 22-23 Maret 2020 mendatang.

Peserta yang melampaui nilai ambang batas dan masuk perankingan dengan maksimal tiga kali formasi maka dapat lanjut ke tahap berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Banyaknya peserta SKB tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi