Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan.

Permohonan tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan.

MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik pada 1 Januari 2020.

Terkait dengan keputusan tersebut, sejumlah masyarakat menanyakan apakah nantinya akan ada refund, serta kapankah tarif BPJS akan diturunkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral Pasien BPJS Curhat Dipersulit Saat Akan Berobat di RSUD dr Soewandhie

Beberapa orang menyampaikan pertanyaan melalui media sosial Twitter.

Salah satunya akun @pangesti_

“Dear
@BPJSKesehatanRI
Krn keputusan MK membatalkan kenaikan iuran bpjs per 1 Jan 2020, lalu Bgmn dg iuran yg sdh dibayarkan sesuai kenaikan dr Januari-Maret? Apakah ada pengembalian,atau diakulumasi sbg pembayaran 3 bln selanjutnya?,”

Akun lain juga menanyakan hal serupa

“@BPJSKesehatanRI

mohon informasi sejak kapan kenaikan iyuran bpjs kesehatan mulai berlaku? Kalau diliat dari potongan desember 2019 saya sudah di kenakan iyuran baru apakah demikian? Dan kapan berlaku putusan MA bahwa iuran kembali ke posisi semula? Mohon pencerahannya tks” @dedykusnindar8.

Baca juga: Berikut Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang

Menunggu salinan putusan

Terkait kapan keputusan MA tersebut mulai berlaku dan ada tidaknya refund bagi yang sudah membayar, Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf.

Iqbal menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu salinan keputusan MA untuk menentukan langkah lanjutan.

“Putusannya belum diterima. Kami terus berusaha untuk mendapat salinan lengkap tersebut sehingga dapat menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Iqbal menyampaikan, informasi sementara yang beredar saat ini sesuai keterangan juru bicara Mahkamah Agung dengan media, putusan MA tidak berlaku surut maka tidak ada pengembalian iuran.

Putusan berlaku untuk masa waktu ke depan bukan ke belakang.

“Ini yang saat ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat. Untuk itu kita perlu perhatikan mendalam seperti apa putusannya,” kata Iqbal.

Selain itu, putusan MA berlaku sejak ditetapkan. Sehingga iuran yang berlaku adalah sesuai putusan tersebut.

Ia juga mengatakan, masih ada juga yang harus dipastikan seperti apakah iuran akan berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dan yang tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 atau tidak mengalami penyesuaian.

“Untuk itu kami mohon pada masyarakat tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan tentu akan melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam menjalankan Program JKN-KIS," imbuh dia.

Baca juga: Selama Belum KLB, BPJS Tanggung Pengobatan Pasien Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi