Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Tak Dipakai, Bagaimana Cara Menanggulangi Limbah Masker? Ini Penjelasan Dinkes

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
ilustrasi masker
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Masyarakat berusaha mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19, salah satunya dengan menggunakan masker bedah atau masker kesehatan yang berfungsi untuk menangkal penyebaran droplet dari pasien.

Umumnya masyarakat menggunakan masker sekali pakai untuk melindungi diri di area mulut dan hidung.

Meskipun sebenarnya, penggunaan masker sekali pakai baiknya hanya digunakan oleh orang yang sakit atau mengalami gejala batuk dan pilek agar droplet tidak menular antar-manusia.

Sebab masker bedah atau masker sekali pakai wajib diganti apabila sudah dalam kondisi kotor atau berbau. Disarankan agar mengganti masker 2-3 kali dalam sehari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika ratusan ribu hingga jutaan orang selesai menggunakan masker, maka limbah masker akan menumpuk jika tidak dibenahi dengan baik. Selain itu, limbah masker medis juga harus diperhatikan cara membuangnya. 

Lantas, bagaimana penanggulangan limbah masker di Indonesia?

Baca juga: Adam Castillejo, Pasien Kedua di Dunia yang Dinyatakan Sembuh dari HIV

Penjelasan Dinkes

Mengenai penjelasan cara membuang atau menanggulangi limbah medis seperti masker ada penjelasan dari dinas kesehatan.

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan (Kasie Kesling Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Rusmana Adji menjelaskan, limbah masker masuk dalam limbah medis di mana penanganannya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Limbah masker tersebut masuk kategori limbah medis sehingga untuk penanganan atau SOP sama dengan pengelolaan limbah medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)," ujar Adji saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (11/3/2020).

Menurutnya, pengelolaan limbah medis fasyankes nantinya akan ditampung dengan plastik berwarna kuning dan dikirim ke perpustakaan pihak ketiga (transporter).

Adapun transpoter ini dapat sebagai perusahaan pemusnah limbah atau dimusnahkan ke dalam insinerator dengan cara dibakar atau thermal.

Adji menjelaskan aturan baku terkait pengelolaan limbah masker atau limbah medis dapat dibaca selengkapnya di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLH) Nomor P.56 tahun 2015.

Baca juga: Di Tengah Kekhawatiran soal Wabah Virus Corona, Bagaimana agar Tak Panik?

Hingga 300 Kg di Wuhan

Di sisi lain, Kota Wuhan yang dikenal sebagai pusat wabah virus corona dilaporkan seorang pejabat di zona pengembangan ekonomi mengumpulkan setidaknya 200-300 kg masker yang dibuang setiap hari dari 200 tempat sampah yang disiapkan.

Terkait hal itu, para pakar lingkungan menyoroti kemampuan pengolahan limbah medis di China yang dinilai tidak memadai.

Otoritas Lingkungan dan Kesehatan menjelaskan masker atau pelindung lain yang terkontaminasi virus harus diperlakukan sebagai limbah klinis dan disterilkan sebelum dibakar pada suhu tinggi.

Hal itu agar tidak menimbulkan risiko penularan penyakit di kemudian hari apabila sembarangan dalam membuangnya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi