Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien dalam Pengawasan Virus Corona Dibebaskan dari Biaya Perawatan

Baca di App
Lihat Foto
AFP/STR/CHINA OUT
Pasien dengan gejala ringan virus corona COVID-19 beraktivitas saat menjalani perawatan di sebuah pusat pameran yang diubah menjadi rumah sakit darurat di Wuhan, Hubei, China (17/2/2020). Data hingga Rabu (19/2/2020) ini, korban meninggal akibat virus corona di China sudah mencapai 2.000 orang setelah dilaporkan 132 kasus kematian baru.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Seluruh biaya perawatan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) ditanggung oleh negara, termasuk penyakit yang disebabkan oleh virus corona 2019-nCoV.

Melansir dari situs Kemenkes, pembebasan biaya perawatan ini juga berlaku sejak yang bersangkutan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP).

Selanjutnya, jika pemeriksaan laboratorium menyatakan PDP tersebut terkonfirmasi positif PIE, maka seluruh biaya pengobatannya juga akan dijamin oleh negara.

Baca juga: Iran Klaim Temukan Obat Virus Corona, Mampu Turunkan Gejala dalam 48 Jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyakit Infeksi Emerging

PIE merupakan ancaman penting bagi keamanan kesehatan global.

Hal tersebut karena dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) bahkan berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) yang tidak hanya menyebabkan kematian namun juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 59 Tahun 2016, jenis-jenis PIE yang disebutkan antara lain Poliomyelitis, penyakit virus ebola, penyakit virus MERS, influenza A (H5N1) atau flu burung, penyakit virus hanta, penyakit virus nipah, demam kuning, demam lassa, demam congo, meningitis meningkokus, dan penyakit infeksi emerging baru.

Baca juga: Jadi Pandemi Global, Kenali 3 Gejala Awal Covid-19

Infeksi Novel Corona Virus atau 2019-nCoV yang diberi nama Covid-19 dan menyebabkan Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus 2 (SARS-CoV-2) juga telah ditetapkan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah.

Ini tercantum dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 yang ditetapkan 4 Februari 2020 lalu.

Keputusan tersebut juga memuat beberapa upaya penanggulangan, seperti:

1. Komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala termasuk kepada masyarakat yang akan berpergian ke wilayah terjangkit, dengan materi terutama mengenai pencegahan penyebaran penyakit melalui praktek perilaku hidup bersih sehat, dan antisipasi penularan.

2. Melakukan kesiapsiagaan, deteksi, serta respons di pintu masuk negara dan di wilayah.

3. Penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan.

4. Pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektivitas dan efisiensi upaya penanggulangan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) atau Covid-19.

Baca juga: 4 Hari Dikira Pneumonia, Seorang Pengacara di New York Positif Virus Corona

Informasi yang dihimpun, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan akan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara rinci, pembebasan biaya pasien PIE dijelaskan dalam Permenkes Nomor 59 Tahun 2016, berlaku dengan ketentuan situasi di luar kejadian wabah.

Yaitu, dimulai sejak pasien ditetapkan sebagai suspek atau pasien dalam pengawasan hingga keluar hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium.

Dan/atau dimulai sejak pasien dinyatakan positif menderita penyakit infeksi emerging tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium hingga dinyatakan sembuh sesuai dengan kriteria atau meninggal.

Baca juga: Kasus Pertama Virus Corona di China Dilacak hingga 17 November 2019

Adapun pembebasan biaya meliputi:

  • Komponen biaya administrasi pelayanan
  • Pelayanan dan perawatan di IGD, ruang isolasi, ruang ICU dan jasa dokter
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik, laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis
  • Obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Rujukan
  • Pemulasaran jenazah seperti kantong jenazah, peti jenazah, transportasi dan penguburan

Sebagai tambahan informasi, hingga Jumat (13/3/2020) pukul 12.20 WIB, corona virus telah menginfeksi 134.769 orang di seluruh dunia dan menewaskan 4.983 orang.

Kendati demikian, tingkat kesembuhan juga tinggi yaitu sebanyak 70.388 kasus dinyatakan pulih.

Baca juga: Mengapa Pasien Suspect Corona yang Meninggal di RSUP Kariadi Harus Dibungkus Plastik?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda Virus Corona Wuhan, SARS, dan MERS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi