Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Perbedaan Lockdown dan Status KLB Virus Corona

Baca di App
Lihat Foto
FLAVIO LO SCALZO/REUTERS
Warga memakai masker mengantre di supermarket pada hari kedua lockdown Italia. Gambar diambil di Pioltello, dekat Milan, Rabu (11/3/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona di Solo pada Jumat (13/3/2020) malam.

KLB ditetapkan selama 14 hari. Hal itu menyusul adanya seorang pasien positif virus corona yang meninggal dan sempat dirawat di RSUD Dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah.

Rudy berharap, penetapan KLB tidak dimaknai negatif. Penetapan tersebut diharapkan agar masyarakat lebih mudah mengetahui penyebaran virus corona.

Baca juga: Update Virus Corona di Dunia: Tembus 141 Negara, 73.955 Sembuh, 5.829 Meninggal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak hanya Solo, Banten juga menetapkan status KLB atas pandemic corona. Penetapan tersebut dilakukan usai empat orang Banten positif terjangkit Covid-19.

Muncul ketidaktahuan di masyarakat yang menganggap KLB sama dengan lockdown.

“Surakarta KLB #COVID?19 Solo Lockdown Alhamdulillah masih ada hasil + tips 55rb” tulis akun @endroHariPray

“Hah gimana..... solo lockdown?” tanya akun @HunBaeBae.

Baca juga: Berikut 6 PTN yang Ganti Perkuliahan dengan Sistem Online akibat Corona

Lantas apa perbedaan lockdown dengan KLB?

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menyampaikan, lockdown dan KLB adalah dua hal yang berbeda.

“Lockdown itu tak boleh keluar, kemudian disarankan aktivitas di rumah. Tapi itu wilayahnya lebih luas, kota, tempat-tempat bisnis. Pembatasan aktivitas luar,” terangnya kepada Kompas.com, Minggu (15/3/2020).

Ia mencontohkan lockdown seperti yang terjadi di Wuhan, China.

“Lockdown itu seperti di Wuhan, satu kota enggak bisa ngapa-ngapin dan di rumah. Di-support pemerintah makanan dan segala kebutuhan. Enggak boleh keluar, kalau keluar ada aparat yang menjaga. Itu totally lockdown,” lanjutnya.

Baca juga: Berikut 6 PTN yang Ganti Perkuliahan dengan Sistem Online akibat Corona

Adapun saat ini, Indonesia belum melakukan lockdown akan tetapi di beberapa wilayah ditetapkan sebagai KLB untuk Covid-19.

“Lockdown belum ada, adanya pembatasan penyelenggaraan pendidikan sekolah dibatasi, belajar di rumah,” terangnya.

Adapun KLB adalah Kejadian Luar Biasa di mana bisa ditetapkan apabila ada satu atau dua kasus di suatu tempat.

“Kayak gini, Solo sedang KLB, maksudnya supaya yang lain waspada, hati-hati tak panik dan dilaporkan ke otoritas kesehatan setempat untuk di-record biar ada tindak lanjut dari petugas, aparat, pemangku kepentingannya,” lanjut Busroni.

Ia mengatakan untuk KLB, penetapan dilakukan oleh Pemda dan Dinas Kesehatan setempat.

Baca juga: Jadi Pandemi Global, Kenali 3 Gejala Awal Covid-19

Melansir Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 mengenai penanggulangan Penyakit Menular KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah.

Dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular pada KLB atau wabah, dibentuk Tim Gerak Cepat di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Tim Gerak Cepat tersebut memiliki tugas
dan fungsi:

a. melakukan deteksi dini KLB atau wabah;
b. melakukan respons KLB atau wabah; dan
c. melaporkan dan membuat rekomendasi penanggulangan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Tim Gerak Cepat berhak mendapatkan akses untuk
memperoleh data dan informasi secara cepat dan tepat dari fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat.

Baca juga: Jadi Pandemi Global, Kenali 3 Gejala Awal Covid-19

Penguncian kota

Dikutip dari Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena alasan sesuatu yang darurat.

Sementara itu, Profesor Hukum Kesehatan dari Washington College of Law Lindsay Wiley, seperti dikutip Vox, Selasa (3/3/2020), mengatakan, istilah lockdown atau penguncian bukan istilah teknis yang digunakan oleh pejabat kesehatan masyarakat atau pengacara.

Lockdown dapat digunakan untuk merujuk pada apa saja dari karantina suatu wilayah. Keputusan lockdown atau penguncian bisa dibuat di tingkat kota, maupun negara.

Hal-hal yang diterapkan saat penguncian bisa berupa menunda atau membatalkan pertemuan massal seperti event olahraga, konser, atau pertemuan keagamaan.

Selain itu, bisa juga menutup sekolah dan mendorong pembelajaran jarak jauh.

Selama wabah meluas. masyarakat juga diminta tetap berada di rumah jika sakit, menutup mulut atau mengenakan masker saat batuk dan bersin, serta membiasakan cuci tangan.

Baca juga: Virus Corona Dapat Bertahan di Plastik dan Stainless Steel hingga 3 Hari

KLB Solo dan Banten

Usai ditetapkan status KLB, seluruh sekolah di Solo diliburkan pada Jumat (13/03/2020).

Selain itu pemerintah juga meniadakan kegiatan study tour.

Untuk jenjang SMA/SMK tetap masuk lantaran adanya ujian.

Kegiatan rutin sepeti Solo Car Free Day yang ada tiap Minggu pagi juga diliburkan.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan status KLB pada Sabtu (14/03/2020).

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan penetapan tersebut dilakukan dalam upaya pembatasan kecepatan paparan virus terhadap warga masyarakat.

Siswa SMA/SMK baik negeri maupun swasta serta SKH di seluruh Provinsi Banten diliburkan kecuali siswa kelas 12 SMA/SMK yang akan mengikuti Ujian Nasional berbasis Komputer akan tetap dilaksanan sesuai jadwal atau menunggu instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 Baca juga: Iran, antara Perang Melawan Virus Corona dan Sanksi Ekonomi...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi