Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Protokol Kesehatan jika Alami Gejala Virus Corona

Baca di App
Lihat Foto
Raja Umar
Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Aceh wilayah kerja bandara melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruang dan fasilitas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (16/3/2020). Penyemprotan disinfektan itu dilakukan sebgai upaya untuk mencegah penyebaran wabah virus corona di Aceh, karena bandara dianggap menjadi salah satu akses masuk dan keluar warga yang rentan terhadap penyebaran virus.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Penyebaran virus corona yang terus meluas di Indonesia memunculkan kekhawatiran tersendiri.

Tercatat hingga Selasa (17/3/2020) pagi, Indonesia telah mengonfirmasi terdapat 134 kasus.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto di Jakarta, Senin (17/3/2020).

Yuri mengatakan, dari 134 kasus tersebut, sudah ada delapan pasien yang dinyatakan sembuh.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seiring mewabahnya virus corona atau Covid-19, pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan.

Baca juga: Atasi Pandemi Virus Corona, Perancis Umumkan Lockdown 15 Hari

Berikut protokolnya dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

Kriteria tidak sehat

Apabila mendapati keluhan tersebut, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup.

Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Baca juga: Kemenkes: Tes Virus Corona Hanya Bisa Dilakukan atas Rekomendasi Dokter

Tindakan saat berobat ke fasyankes

Tenaga kesehatan di fasyankes akan melakukan screening

Baca juga: Catat, Berikut Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 Menurut Kemenag

Diantar ke rumah sakit rujukan

Jika akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh tenaga kesehatan (nakes) yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

Pasien dalam pengawasan

Di RS rujukan, Anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

Baca juga: Update Virus Corona Seluruh Dunia: Terkonfirmasi di 152 Negara, 78.939 Sembuh, 7.138 Meninggal

Pemeriksaan spesimen

Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.

Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1x24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif:

b. Jika hasilnya negatif:

Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Baca juga: Jadi Pandemi Global, Kenali 3 Gejala Awal Covid-19

Jika Anda sehat, tetapi:

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19,                lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh dua kali. Jika muncul demam lebih
    dari 38 derajat celsius atau gejala pernapasan, seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak
    napas, segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.

2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19, segeralah melapor ke petugas
    kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa
    spesimennya.

Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Korea Utara Akan Tembak Warga China yang Melanggar Perbatasan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Serial Infografik Virus Corona: Siapa saya yang berpotensi terkena virus corona?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi