KOMPAS.com - Unit Kerja Khusus (UKK) Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dikabarkan membuka pemeriksaan paket ISPA berbayar.
Informasi mengenai hal tersebut tersiar di media sosial pada Selasa (17/3/2020).
Adapun informasi itu disampaikan oleh akun Twitter Damar Juniarto, @DamarJuniarto.
Baca juga: Ini Alasan BNPB Perpanjang Status Darurat Bencana Virus Corona
"Ini penting untuk disebarkan!
Tolong bantu diteruskan kepada yang membutuhkan tes pemeriksaan Covid-19.
Infeksi SARS-CoV-2 adalah penyebab Covid-19.
Info ini sudah dikonfirmasi ke dr Sukamto plt. Dirut RSUI dan valid," tulis Damar dalam unggahannya.
Dalam twit juga dilengkapi poster yang berisi informasi jenis paket, jenis penanganan, dan biaya pemeriksaan paket ISPA.
ISPA merupakan infeksi yang menyerang satu komponen saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung, sinus, faring, dan laring.
Baca juga: Ada Virus Corona, Jumlah Penumpang Lion Air Turun?
Penjelasan FKUI dan harga tes SARS-CoV-2
Terkait adanya edaran tersebut, Dekan FKUI Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH mengungkapkan, edaran tersebut benar dari FKUI.
Pemeriksaan nantinya dilakukan mandiri dengan membutuhkan waktu selama 1-2 hari.
"Iya, ini untuk yang mandiri waktu 1-2 hari," ujar Ari saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (17/3/2020).
Dalam poster itu disebutkan pilihan paket beserta harga untuk melakukan tes virus corona jenis SARS-CoV-2. Berikut rinciannya:
- Paket ISPA 1, jenis pemeriksaan mendeteksi SARS-CoV-2 dan influenza A dengan biaya sebesar Rp 1,5 juta.
- Paket ISPA 2, jenis pemeriksaan mendeteksi SARS-CoV-2 dan 3 spesies bakteri dengan biaya sebesar Rp 2,5 juta.
- Paket ISPA 3, jenis pemeriksaan mendeteksi SARS-CoV-2, 13 spesies virus, 3 spesies bakteri dengan merogoh kocek Rp 2,5 juta.
Adapun hasil pemeriksaan disebutkan akan selesai dalam 3 hari kerja.
Baca juga: Cegah Penularan Virus Corona, Barito Putera Jalani Pemeriksaan Medis
Aturan pemeriksaan paket ISPA
Sementara itu, bagi orang yang ingin melakukan pemeriksaan sebaiknya mendaftarkan diri dengan mengirimkan nama lengkap dan foto surat pengantar dokter melalui WhatsApp atau SMS ke nomor 0813-8430-0467.
Peserta juga diminta tidak datang langsung sebab orang yang tidak terdaftar tidak akan dilayani.
Aturan lain yang perlu diketahui yakni pemeriksaan Paket ISPA tidak diperkenankan untuk peserta Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dijelaskan perlu dilakukan upaya penanggulangan termasuk penguatan fungsi laboratorium untuk melakukan pemeriksaan spesimen.
Baca juga: Pasien Positif Corona yang Meninggal di RSUP Kariadi Semarang Sempat Jalani Perawatan Selama 10 Hari
12 laboratorium pemeriksa Covid-19
Tak hanya itu, dalam Keputusan Menkes juga berisi 12 nama laboratorium pemeriksa Covid-19, yakni Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar, dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya.
Kemudian, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya.
Selanjutnya, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta, Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, FK Universitas Indonesia, dan FK Universitas Airlangga.
Baca juga: Sering Muncul di Berita, Apa Beda ODP, PDP, dan Suspect Virus Corona?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.