Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Presiden Jokowi Terapkan Karantina Parsial

Baca di App
Lihat Foto
WhatsApp
Hoaks pemberlakuan karantina parsial di Indonesia.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah informasi menyebar melalui pesan berantai di grup percakapan WhatsApp pada Senin (15/3/2020).

Pesan tersebut menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan karantina parsial terbatas terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca juga: [HOAKS] Minuman Beralkohol Dapat Mencegah Virus Corona

Informasi ini dipastikan hoaks atau informasi tidak benar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narasi yang beredar

Saya, Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, memberlakukan kerantina parsial terbatas terhadap aktifitas publik di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu

1. DKI Jakarta
2. BEKASI
3. DEPOK
4. BOGOR
5. BANDUNG dan sekitarnya
6. SURABAYA dan sekitarnya
7. BANTEN
8. TANGERANG
9. SEMARANG
10. BALI

Aktivitas Publik yang dibatasi antara lain :
1. Meliburkan semua sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

2. Menutup seluruh tempat2 wisata

3. Mengalihkan pola kerja ASN menjadi pola kerja jarak jauh dari rumah, kecuali beberapa pos kementrian terkait.

4. Menghimbau kalangan swasta untuk menyesuaikan kondisi ini untuk mengubah pola kerja menjadi bekerja dari rumah untuk karyawan.

5. Layanan publik baik pemerintah maupun swasta yg berkepentingan dengan epidemi ini, seperti rumah sakit, klink dan fasilitas kesehatan lainnya, untuk tetap beroperasi dan menambah layanan yg terkait dng penanganan pandemi covid 19 dengan tetap menjaga kualitas layanan serta keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.

Baca juga: [HOAKS] Pembuatan SIM Kolektif di Sejumlah Wilayah

6. Menghimbau kepada pengusaha2 mall dan tempat hiburan lainnya, untuk ikut serta dalam pembatasan parsial, agar tercipta iklim dan suasana yg kdonusif dlm penanganan pandemi covid 19.

7. Menghimbau kepada pengusaha2 kebutuhan bahan pokok dan makanan, termasuk pasar dan supermarket, untuk tetap beroperasi dan menjaga stabilitas harga. Apabila ditemukan, upaya untuk melakukan penyimpangan yang sangat jauh dari harga pasar normal, pemerintah akan melakukan tindakan hukum yang berat dan serius.

8. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pelayanan sarana transportasi masal berkapasitas lebih dari 10 orang seperti, kereta api, KRL, Bus dan angkutan kota, kecuali penerbangan masih di izinkan beroperasi.
Untuk layanan transportasi dengan kapasitas kurang dari 10 orang, masih tetap di izinkan beroperasi, seperti taksi , bajaj, becak, ojeg dan lain2.

9. Menghimbau kepada seluruh warga di area yang terkena dampak pembatasan untuk tetap menjalankan aktivitas normal dirumah saja, kecuali memliki kepentingan yang mendesak keluar rumah. Termasuk juga di dalamnya, agar tidak melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri dari tempat tinggal saat ini, baik ke kampung halaman ( mudik ) atau ketempat lainnya.

10. Pemerintah memberlakukan jam malam, sejak pukul 22.00, warga dilarang melakukam kegiatan dan aktivitas diluar rumah.

Baca juga: [HOAKS] Pesan Berantai Seputar Virus Corona Mengatasnamakan UNICEF

11. Dengan berlakunya aturan ini, menghimbau warga untuk tetap tenang, bersabar dan tidak melakukan tindakan2 yang memperkeruh keadaan.

12. Saya mengajak seluruh warga negara indonesia, khususnya aera yg mengalami pembatasan ini, untuk bersama2 berjuang, bersatu dan saling menopang, untuk dapat mengatasi keadaan pandemi covid 19 dengan baik dan kondusif.

13. Kepada seluruh pemuka agama, agar dapat membantu menghimbau kepada ummatnya, untuk berdoa dan semakin mendekat kepada Tuhan, agar bangsa ini dapat mengatasi musibah yamg saat ini sedang di hadapi.

14. Semua ketentuan yg belum tersebut diatas akan disusulkan kemudian.

15.Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 16 Maret 2020, hingga tanggal 30 maret 2020.

16. Pemerintah akan terus mengawal dan meninjau semua ketentuan diatas, apabila diperlukan akan disesuikan dengan keadaan yang ada.

Semoga Tuhan selalu merahmati kita semua.

Mari bersama-sama menghadapi musibah ini dengan lapang dada, bersabar, bahu membahu serta melakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara.

Presiden Republik Indonesia

JOKO WIDODO

Baca juga: Polri: Penyebar Hoaks Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

Penelusuran Kompas.com

Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menegaskan, Presiden Jokowi tidak pernah mengeluarkan imbauan atau peraturan terkait karantina parsial di beberapa wilayah di Indonesia.

"Itu tidak benar, Pak Jokowi kan hanya membuat imbauan mengenai pembatasan sosial atau istilahnya social distancing," kata Fadjroel saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Fadjroel mengatakan, pembatasan sosial tersebut juga telah sesuai dengan Undang-Undang Kedaruratan yang sebelumnya telah ada.

Selain itu, ia juga sangat menyayangkan adanya informasi yang menyesatkan di tengah wabah virus corona seperti saat ini.

"Itu hoaks. Sangat disayangkan dalam kondisi seperti ini masih banyak beredar hoaks-hoaks seperti itu," papar Fadjroel.

Menurut Fadjroel, hingga saat tidak ada instruksi atau imbauan mengenai karantina wilayah baik parsial maupun seluruhnya.

Baca juga: Berikut Protokol Kesehatan jika Alami Gejala Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi