KOMPAS.com – Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (LMK FKUI) ditunjuk untuk menjadi Laboratorium Pemeriksa Covid-19.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada 16 Maret 2020.
“FKUI siap membantu pemerintah dalam menghadapi kasus Covid-19 ini. Salah satunya melalui kesiapan Laboratorium Mikrobiologi Klinik yang sudah terstandardisasi WHO dan mempunyai fasilitas pemeriksaan virus yaitu Biosafety Level 2 (BSL2) dan BSL3,” ujar Dekan FKUI Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB melalui keterangan tertulis yang dierima Kompas.com, Jumat (20/03/2020).
Ia mengatakan LMK FKUI yang berada di bawah naungan Departemen Mikrobiologi Klinik FKUI-RSCM adalah Unit Kerja Khusus (UKK) yang menjadi salah satu laboratorium regional untuk influenza like illness.
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Rapid Test Virus Corona?
“Kami hampir setiap minggu melakukan pemeriksaaan influenza A dan B, H3N1 pada sampel swab throat dan nasofaring,” lanjut Ari.
Ia mengatakan, LMK FKUI memiliki pengalaman melakukan pemeriksaan secara profesional saat menghadapi kasus pandemik H1N1, H5N1, dan HIV.
Menurut Ari, jejaring Laboratorium Pemeriksa dibutuhkan untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Covid-19.
Adapun, tugas laboratorium ini memiliki cakupan tugas di antaranya adalah menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari Rumah Sakit/Dinas Kesehatan/Laboratorium kesehatan lainnya.
Media Relations UI Egia Etha mengatakan, jika ada warga yang ingin melakukan pemeriksaan mandiri dibutuhkan surat rujukan.
“Jika pemeriksaan mandiri, harus atas rujukan dokter dan melakukan reservasi ke nomor mereka,” kata Ega, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/03/2020).
Baca juga: Jokowi Instruksikan Tes Massal, Ini yang Harus Diperhatikan soal Rapid Test Virus Corona
Tugas laboratorium pemeriksa
Jejaring Laboratorium pemeriksa Covid-19, secara lengkap memiliki cakupan tugas sebagai berikut:
- Menerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari Rumah Sakit/Dinas Kesehatan/Laboratorium kesehatan lainnya ;
- Melakukan pemeriksaan screening pada spesimen Covid-19 menggunakan form dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
- Mengirimkan seluruh spesimen (setelah diambil sebagian utuk pemeriksaan) ke laboratorium rujukan nasional Covid-19 dengan segera tanpa menunggu hasil pemeriksaan
- Mengirimkan hasil pemeriksaan positif dan negatif Covid-19 kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan melalui Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan dan Public Health Emergency Center (PHEOC) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Menginformasikan hasil pemeriksaan negatif kepada RS/Dinas Kesehatan/Laboratorium Kesehatan lainnya untuk deteksi cepat (realtime) dalam rangka penegakan diagnosis, sedangkan informasi hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan oleh Laboratorium Rujukan Nasional Covid-19;
- Memberikan feedback kepada RS/Dinas Kesehatan/Laboratorium Kesehatan lainnya apabila terdapat kekeliruan dalam penggunaan material atau media pada spesimen yang diterima.
- LMK FKUI sendiri sejauh ini merupakan laboratorium yang kerap digunakan untuk memberikan pelayanan pemeriksaan bakteriologi, mikologi, tuberkulosis, virologi dan mikrobiologi molekuler, hingga pemeriksaan mikrobiologi lingkungan dan industri.
Baca juga: Rapid Test untuk Tes Massal Corona, Ini Metode dan Prosedurnya