Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Kembalikan Biaya Tiket 100 Persen Selama Masa Darurat Corona, Simak Infonya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Petugas melakukan sterilisasi gerbong kereta api dengan menggunakan bahan pestisida di Depo Kereta Api Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (14/3/2020).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan pengembalian seluruh biaya tiket pada keberangkatan kereta api selama masa darurat virus corona SARS-CoV-2.

Pengembalian 100 persen biaya ini berlaku mulai Senin (23/3/2020) mendatang, bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai 23 Maret-29 Mei 2020.

Seperti diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Baca juga: Wabah Virus Corona, Perjalanan Kereta Api Tetap Sesuai Jadwal

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket di stasiun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sementara bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh," kata Eva kepada Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

Cara membatalkan tiket kereta api 

Adapun pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, seperti:

1. Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.

2. Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.

3. Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.

Baca juga: Update Virus Corona di Dunia: 271.629 Orang Terinfeksi, 87.403 Sembuh

Lebih lanjut, khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan pengubahan jadwal, diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan.

Namun, hal tersebut berlaku selama tempat duduk masih tersedia. 

Menurut Eva, kebijakan ini merupakan salah satu dari upaya yang dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di sektor transportasi.

Sebelumnya, KAI juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang membatalkan perjalanannya karena memiliki suhu badan di atas 38 derajat celcius.

Pemeriksaan suhu tubuh ini dilakukan di area boarding sebelum calon penumpang naik kereta.

Baca juga: Terapkan Social Distancing, PT KAI Pasang Pembatas Jarak Penumpang di Stasiun

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi