Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil SKD CPNS Bawaslu Telah Diumumkan, Ini Linknya!

Baca di App
Lihat Foto
bawaslu.go.id
Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 di Bawaslu.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Panitia seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Formasi 2019 di lingkungannya.

Melalui pengumuman bernomor 0719/Bawaslu/SJ/KP.O1.00/III/2020, peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) diberikan kode "P/L".

Peserta berkode "P" merupakan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas CPNS 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB.

Adapun pelaksanaan SKB Bawaslu juga mengalami penundaan hingga batas waktu yang akan diinfokan kemudian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk itu, peserta diimbau untuk memantau perkembangan informasi seputar CPNS Bawaslu di laman resmi https://bawaslu.go.id.

Berikut pengumuman SKD CPNS Bawaslu per titk lokasi: Hasil SKD CPNS Bawaslu berdasarkan titik lokasi tes.

Hasil SKD CPNS Bawaslu per jabatan dapat diakses di sini.

Sedangkan, hasil SKD CPNS 2019 untuk peserta P1/TL dapat dibuka di sini.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Setjen DPR RI Diumumkan, Ini Informasinya!

SKD Bawaslu

Informasi yang dihimpun, SKD CPNS Bawaslu telah berlangsung sejak 27 Januari 2020 hingga 24 Februari 2020 di 34 titik lokasi yang tersebar pada 34 provinsi di Indonesia.

Total pelamar yang mengikuti SKD CPNS Bawaslu sebanyak 10.999 orang dari total 11.642 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Atau, presentasenya sebesar 86,87 persen, dengan catatan sejumlah 16 orang merupakan pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah mengumumkan adanya penundaan pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019.

Menurut jadwal yang ada, seharusnya SKB CPNS mulai berlangsung pada 25 Maret 2020 mendatang.

Baca juga: Seluk Beluk dan Hal-hal yang Perlu Diketahui soal SKB CPNS

Namun, karena situasi belum memungkinkan, maka pelaksanaannya diundur hingga batas waktu yang ditentukan panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2019.

Tidak seluruhnya peserta yang lolos nilai ambang batas CPNS 2019 dapat melenggang ke tahap SKB.

Melainkan, hanya peserta yang masuk dalam pemeringkatan dengan jumlah maksimal tiga kali formasi sesuai kebutuhan instansi lah yang dapat mengikuti seleksi SKB.

Sebagai tambahan informasi, instansi yang turut mengikuti rekrutmen CPNS ini berjumlah 521 instansi.

Rinciannya, terdiri dari 65 instansi pusat dan 456 instansi daerah.

Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Terpaksa Ditunda

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi