Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Pemda DIY, Ini Informasi yang Lolos Setiap Formasinya

Baca di App
Lihat Foto
Pemda DIY
Tangkapan layar pengumuman hasil SKB Pemda DIY
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada Jumat (20/3/2020).

Pengumuman itu berdasarkan surat Nomor: 810/01367 tentang Hasil Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Pemerintah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rangkaian tes SKD Pemda DIY telah dilaksanakan pada 7-9 Februari 2020.

Adapun jumlah peserta seleksi CPNS yang mengikuti SKD sebanyak 6.188 peserta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ini beberapa formasi beserta jumlah peserta yang lolos SKD dan akan mengikuti tes SKB:

Untuk informasi formasi-formasi lainnya dapat diakses di laman Pemda DIY.

Adapun nama-nama yang lolos dan tidak lolos SKD bisa diakses di: Pengumuman Lengkap Hasil SKD DIY. 

Baca juga: 1.352 Peserta Lulus, Ini Link Hasil SKD CPNS 2019 di Pemkab Semarang

Peserta SKB

Sementara itu, jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Peserta tersebut terdiri atas:

1. Peserta P1/TL

Peserta dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompeternsi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Di pengumuman tersebut, peserta P1/TL terdapat pada lampiran I.

Peserta P1/TL yang mengikuti SKD sebanyak 156 peserta.

2. Peserta Non P1/TL

Peserta Non P1/TL kategori umum lulus atau berhak ikut SKB jika memiliki nilai ambang batas kelulusan (passing grade):

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

Sementara itu, lampiran II memuat rekapitulasi dan hasil SKD.

Di Lampiran I dan II peserta yang lolos SKB ditandai dengan kode P/L.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Setjen DPR RI Diumumkan, Ini Informasinya!

Selain itu kode lain yang terdapat dalam lampiran adalah:

  • P: Memenuhi nilai ambang batas menurut Permenpan RB No 24 Tahun 2019
  • TL: Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Permenpan RB No 24 Tahun 2019
  • TH: Tidak Hadir
  • TMS: Tidak Memenuhi Syarat/Diskualifikasi
  • [P1TL/19]: Peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2019
  • [P1TL/18]: Peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018
  • Huruf (I) pada keterangan P1/TL: menandakan peserta P1/TL memilih untuk mengikuti ujian SKD

Jadwal SKB

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 maka pelaksanaan SKB ditunda sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

Jadwal SKB akan diinformasikan lebih lanjut melalui:

  • Website jogjaprov.go.id
  • Media sosial BKD DIY (Instagram: bkddiy, Twitter: @bkddiy)

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS yang Diumumkan pada Hari Ini

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi