Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Wabah Corona, Ditjen Pajak Perpanjang Pelaporan SPT hingga Akhir April

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/VECTOR HOT
Ilustrasi pelaporan pajak.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu pelaporan pajak tahunan bagi wajib pajak (WP).

Sedianya, pelaporan SPT tahunan berlangsung paling lambat hingga 31 Maret 2020.

Dengan situasi darurat kesehatan akibat virus corona, Ditjen Pajak memberikan sejumlah kelonggaran bagi para wajib pajak.

Salah satunya dengan memperpanjang tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir April 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Hestu Yoga Saksama membenarkan hal ini.

"Kami sudah memberikan relaksasi pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang jatuh tempo tanggal 31 Maret 2020 menjadi dapat disampaikan paling lambat 30 April 2020 tanpa pengenaan sanksi," kata Yoga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020) siang.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Online

Kelonggaran ini diberikan khusus hanya kepada WP Orang Pribadi.

Selain itu, DJP juga memberikan insentif pajak bagi WP sektor industri manufaktur untuk mempermudah mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Ada insentif pajak untuk WP sektor industri manufaktur dan kayrawannya yang sudah diumumkan tanggal 14 Maret di Kemenko kemarin. Saat ini sedang proses penyelesaian regulasinya," jelas Yoga.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan yang menaungi DJP telah memberlakukan sejumlah kebijakan terkait dengan operasionalisasi kerja di tengah wabah corona.

Salah satunya adalah memberlakukan Kerja dari Rumah atau work form home bagi seluruh pegawainya.

DJP juga sudah memutuskan untuk meniadakan segala bentuk layanan tatap muka di seluruh lini kantor pelayanan, mulai dari 16 Maret-5 April 2020.

Untuk itu, segala kepentingan terkait pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mengoptimalkan sistem pelaporan online yang dimiliki DJP, yakni dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id.

Demikian pula dengan pegurusan pembuatan Electronic Filling Identification Number (EFIN) baru atau lupa EFIN, semua dapat dilakukan secara online.

Baca juga: Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi