Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, 3 Maskapai Ini Terapkan Physical Distancing, Berikut Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
Lion Air Group
Penerapan physical distancing pada penerbangan Batik Air
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

 

KOMPAS.com - Sebagai upaya meminimalisasi risiko penularan virus corona baru, Lion Air Group terapkan kebijakan physical distancing di setiap layanan penerbanganannya.

Physical distancing yaitu menjaga jarak fisik dari orang lain, hal ini dilakukan untuk mencegah virus menyebar dari satu orang ke orang yang lain.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa (24/3/2020), Lion Air Group menginformasikan adanya pemberlakuan pengaturan jarak aman antar penumpang dalam pesawat.

Pemberian jarak ini dilakukan tidak hanya saat penumpang berada di dalam kabin, namun juga saat berada di dalam bus menuju pesawat dan saat berada di tangga untuk masuk dan keluar pesawat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Akhirnya Ada Maskapai Penerbangan Mau Antarkan Spesimen 2 WN Jepang ke Jakarta

Saat dikonfirmasi, Corporate Communication Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyebut kebijakan ini berlaku untuk semua penerbangan yang ada di bawah Lion Air Group.

"Untuk Lion Air, Batik Air, dan Wings Air," kata Danang, saat dihubungi Rabu (25/3/2020) siang.

Pengaturan jarak ini akan ditentukan dengan mengeluarkan nomor kursi bagi penumpang yang akan muncul ketika melakukan check in, baik di meja pelaporan (check-in counter), melalui website, atau pelaporan mandiri (self check-in).

Namun, nantinya saat sudah berada di dalam kabin, penumpang dimungkinkan untuk dipindah-pindah posisi duduknya menyesuaikan kondisi penerbangan.

"Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat ataupun awak kabin," jelas Danang.

Pihaknya memastikan saat ada di dalam kabin dan selama penerbangan, tidak akan ada penumpang yang duduk berdekatan. Semua akan diberi jarak sesuai dengan kebijakan yang diterapkan.

Selain itu ada pula sejumlah aturan dalam penentuan posisi duduk di dalam pesawat selama kebijakan physical distancing ini diberlakukan.

Pertama, kursi yang ada di baris pintu dan jendela darurat harus terisi oleh penumpang minimal berusia 18 tahun.

Baca juga: Wali Kota di Italia Ancam Warga yang Sepelekan Lockdown: Kirim Polisi dengan Penyembur Api

Lebih diutamakan, penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga dan sehat secara fisik dan rohani, berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas, dan bisa memahami instruksi yang disampaikan awak kabin.

Selain itu, peletakan barang bawaan penumpang juga akan mengalami sedikit perbedaan daripada penerbangan biasanya.

"Barang bawaan penumpang diletakkan di tempat penyimpanan di atas atau di bawah depan kursi penumpang (sehingga) tidak menghalangi pergerakan saat dalam keadaan darurat," ungkap Danang.

Tak hanya mengatur posisi duduk penumpang, maskapai juga melakukan penyemprotan cairan desinfejtan sesuai prosedur yang berlaku, menggunakan sarung tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker, dan cairan pembersih tangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi