Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Cara Membuat Disinfektan | Fatwa Muhammadiyah soal Tuntunan Ibadah Saat Wabah Corona

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Laman Tren

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (30/3/2020).

Informasi terkait perkembangan pandemi virus corona seperti biasa masih menjadi perhatian publik.

Namun, selain informasi terkait dengan Covid-19, surat edaran dari PP Muhammadiyah terkait dengan tuntunan ibadah dalam kondisi darurat virus corona juga mendapat apresiasi dari publik.

Terlebih dalam surat tersebut juga berisikan tuntunan ibadah saat menjalankan ibadah puasa nanti, shalat tarawih dan shalat id.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut berita terpopuler Tren dari Senin (30/3/2020) hingga Selasa (31/3/2020) pagi:

1. Cara membuat disinfektan sendiri

Berbagai hal disarankan sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona jenis baru yang kini tengah mewabah.

Selain menjaga jarak dan tidak keluar dari rumah, kita juga harus menjaga kebersihan baik tubuh maupun lingkungan.

Menjaga kebersihan lingkungan di antaranya bisa dilakukan dengan menyemprotkan cairan disinfektan agar terbebas dari paparan virus corona.

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Membuat Disinfektan Sendiri: Cara: Bahan dan Hal yang Harus Diperhatikan

2. Provinsi yang nol kasus infeksi virus corona

Kasus positif infeksi virus corona jenis baru di Indonesia pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020.

Hingga hampir sebulan setelah konfirmasi itu, sebaran kasus virus penyebab Covid-19 itu hingga kini telah menyebar hampir ke seluruh provinsi di Indonesia.

Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah melalui laman resmi covid19.go.id, per Minggu (29/3/2020) pukul 15.30 WIB, kasus positif Covid-19 telah dikonfirmasi di 30 provinsi.

Artinya, ada 4 provinsi yang hingga hari ini, Senin (29/3/2020), nol kasus infeksi virus corona.

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

4 Provinsi di Indonesia Ini Nol Kasus Infeksi Virus Corona

3. Rincian kasus corona di Indonesia

Penyebaran infeksi virus corona di Indonesia masih terus bertambah.

Kasus positif infeksi virus corona di Indonesia pertama kali diumumkan secara resmi oleh pemerintah pada 2 Maret 2020 lalu.

Pada Senin (30/3/2020) pukul 15.45 WIB, total kasus positif infeksi virus corona di Indonesia mencapai 1.414 kasus.

Sementara itu, sebanyak 122 orang meninggal dan 64 pasien berhasil sembuh dari Covid-19. DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan jumlah kasus infeksi terbanyak mencapai 698, kemudian disusul oleh Jawa Barat dan Banten.

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Update rincian kasus virus corona di 31 provinsi di Indonesia

4. Benarkah sinar ultraviolet bisa membunuh virus corona?

Di tengah kecemasan global tentang wabah Covid-19, gagasan tentang mendisinfeksi kulit, pakaian, atau benda lain dengan sinar UV menjadi populer.

Di Thailand, sebuah perguruan tinggi dilaporkan telah membangun terowongan UV yang dapat dilalui oleh para siswa untuk mendisinfeksi diri mereka sendiri.

Jadi, apakah ini cara yang baik untuk melindungi diri Anda dari Covid-19? Dan apakah benar sinar matahari bisa membunuh virus corona, seperti yang dilaporkan beberapa media sosial?

Simak informasi lengkapnya dalam berita berikut ini:

Rajin Berjemur, Benarkan Sinar UV Bisa Bunuh Virus Corona

5. Fatwa Muhammadiyah soal tuntunan ibadah saat wabah corona

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tertanggal 24 Maret 2020 mengenai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Tuntutan ibadah ini termasuk mengenai ibadah puasa, shalat tarawih, dan shalat Id, jika wabah virus corona belum mereda saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Ini Fatwa Muhammadiyah jika Wabah Virus Corona Belum Reda Saat Ramadhan dan Idul Fitri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Sari Hardiyanto
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi