KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan protokol atau panduan saat melakukan isolasi diri selama pandemi virus corona.
Proses isolasi diri atau karantina penting dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.
Ada beberapa orang yang memang diharuskan melakukan isolasi diri di antaranya orang yang sakit, namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya.
Kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmis lokal.
Selain itu yang diwajibkan melakukan isolasi diri selanjutnya adalah orang yang pernah memiliki kontak dengan pasien Covid-19.
Selengkapnya mengenai panduan isolasi diri dari Kemenkes RI dapat dilihat dalam infografik berikut ini: