Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kebijakan Jokowi Tangani Covid-19, Gratiskan Tarif Listrik hingga Keringanan Kredit

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan sejumlah kebijkan untuk menangani wabah Covid-19 yang saat ini sedang melanda Indonesia. 

Penyakit yang diakibatkan oleh virus ini tidak hanya mendatangkan masalah di aspek kesehatan masyarakat, namun juga geliat perekonomian mulai dari ranah mikro hingga makro.

Untuk itu, sejumlah kebijakan termasuk stimulus ekonomi dicetuskan oleh Pemerintah, dan berikut ini rinciannya.

1. Keringanan biaya listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai wujud bantuan kepada masyarakat, Pemerintah menggratiskan beban listrik bagi konsumen PLN dengan daya 450 VA selama 3 bulan ke depan, yakni untuk biaya April, Mei, dan Juni.

"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Sementara pengguna yang berlangganan daya sebesar 900 kwh subsidi akan menerima diskon atau potongan harga sebesar 50 persen untuk jangka waktu yang sama.

"Artinya, hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," ujar Jokowi.

Baca juga: Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya

2. Pembatasan sosial berskala besar

Meski sebelumnya sudah masyarakat sudah diimbau untuk melakukan penjarakan sosial dan fisik, namun Presiden Jokowi merasa pemberlakuan imbauan tersebut harus diperluas dan dipertegas.

Presiden meminta untuk dilakukan pembatasan sosial skala besar yang didampingi dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, Senin (30/3/2020).

Akan disiapkan payung hukum untuk aturan ini sehingga pemerintah daerah dapat mengimplementasikan kebijakan yang sama di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Jokowi Nilai Perlu Physical Distancing Skala Besar Disertai Kebijakan Darurat Sipil

3. Larangan mudik

Meski belum resmi dikeluarkan, saat ini Pemerintah tengah menggodok peraturan menyoal kegiatan mudik lebaran 2020.

"PP-nya sedang dirumuskan, mungkin dua hari lagi tentang masalah mudik itu. Tapi yang jelas, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik sebab risikonya besar," ujar Ma'ruf dalam konferensi pers via video conference, Selasa (31/3/2020).

Kegiatan mudik memang dikhawatirkan dapat memperluas sebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19, ke daerah-daerah, sehingga wabah ini semakin meluas dan sulit ditangani.

Baca juga: Cegah Virus Corona, Pemerintah Sedang Menyusun Aturan Mudik 2020

4. Keringanan kredit

Sejumlah kalangan seperti pengemudi ojek online, nelayan, dan sopir taksi, dipastikan akan mendapat kelonggaran kredit kendaraan bermotor selama 1 tahun, terhitung mulai 1 April 2020 ini.

"Tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, saya sampaikan kepada mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun," kata Jokowi.

Tak hanya itu, Pemerintah juga akan memberikan keringanan bagi pengusaha sektor kecil dan menengah yang melakukan kredit di bawah Rp 10 miliar.

Mereka akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga.

Baca juga: Jokowi: Penangguhan Kredit Kendaraan Dimulai 1 April 2020

5. Gelontorkan anggaran Rp 405,1 T

Untuk memenuhi sejumlah kebutuhan di tengah wabah Covid-19, Pemerintah Pusat gelontorkan anggaran sebanyak Rp 405,1 triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.

Kebijakan ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa Pandemi Covid-19.

Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain.

Baca juga: Perpu Terbit, BI Boleh Biayai Defisit APBN Lewat Pembelian Surat Utang Pemerintah

 

"Dan upgrade rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya," kata Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Setidaknya, Rp 75 triliun akan diarahkan untuk belanja di sektor kesehatan, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp 110 trilliun akan dialokasikan untuk perlindungan sosial.

Lainnya akan digunakan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional dan cadangan.

Baca juga: Jokowi Gelontorkan Rp 405,1 Triliun untuk Atasi Covid-19, Ini Rinciannya

(Sumber: Kompas.com/ hsanuddin, Stanly Ravel, Ruly Kurniawan, Rakhmat Nur Hakim
Editor: Bayu Galih, Aditya Maulana, Azwar Ferdian, Diamanty Meiliana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi