Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Penolakan Warga, Berbahayakah Pemakaman Jenazah Positif Virus Corona di TPU?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan oleh unggahan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengenai penolakan pemakaman jenazah positif virus corona.

Adapun Ganjar juga mencantumkan tangkapan layar dari pemberitaan Kompas.com mengenai berita penolakan pemakaman tersebut.

Ia pun juga meminta kepada para ahli, dokter atau siapa pun untuk menjelaskan apakah jenazah positif corona berbahaya jika dimakamkan di tempat pemakaman umum.

Baca juga: Work from Home, Berikut Tips Lindungi Keluarga Anda di Rumah dari Virus Corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Para ahli, dokter atau siapapun yg tahu tlg jelaskan apakah jenazah positif covid19 berbahaya jika dimakamkan di tempat pemakaman umum? Mari kita tidak memberikan stigma pada penderita & keluarganya. Mari jaga perasaan keluarganya," tulis Ganjar dalam unggahannya.

Unggahan tersebut juga mendapat banyak respons dari warganet.

Bahkan hingga Rabu (1/4/2020) siang, tercatat telah di-retweet lebih dari 2.000 kali dan disukai lebih dari 5.000 kali.

Baca juga: Viral, Unggahan Prosesi Ijab Kabul dengan Memakai Jas Hujan karena Takut Corona

Lantas, apakah jenazah positif Covid-19 berbahaya jika dimakamkan di tempat pemakaman umum?

Bagaimana seharusnya masyarakat bersikap bila jenazah positif Covid-19 akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) sekitarnya?

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan, jenazah pasien positif virus corona tidak berbahaya bila dimakamkan di tempat pemakaman umum.

Pasalnya, telah dilakukan prosedur yang sesuai sebelum dilakukan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

"Ya enggak, enggak bahaya. Kan orang tersebut sudah meninggal. Sudah dilakukan dan mengikuti prosedur yang seharusnya," ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak perlu melakukan hal-hal yang merugikan orang lain dengan tidak mengizinkan pemakaman.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Apple Inc Didirikan, Bagaimana Awal Mulanya?

Tak perlu takut

Selain itu, tambah Yuri, masyarakat tidak perlu terlalu panik jika mengetahui ada jenazah positif virus corona yang akan dimakamkan di sekitar pemukimannya.

"Masyarakat tidak perlu takut yang berlebihan hingga menolak dan mengusir jenazah saat pemakamannya, kita justru harus maklum," tegas Yuri.

Adanya beberapa kejadian warga msyarakat yang menolak pemakaman pasien positif Covid-19, menurutnya dikarenakan masih kurangnya edukasi.

Oleh karena itu, ia berpesan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Virus Corona yang ada di daerah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Hal itu guna menghindari kejadian penolakan saat prosesi pemakaman pasien positif virus corona.

"Peran penting dari pemerintah daerah dalam mencerahkan masyarakatnya, dalam hal ini juga harus dikedepankan," kata Yuri.

"Saya pikir masyarakat harusnya menerima dengan tangan terbuka, masyarakat juga harus memahami bahwa keadaan seperti ini bukanlah kemauan dari siapa pun," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa jenazah pasien positif virus corona sebelum dimakamkan, telah dilakukan sesuai prosedur yang benar.

Adapun prosedur tersebut yakni dibungkus dengan kain kafan, disemprot disinfektan, lalu masuk peti yang dilapisi plastik dalamnya dan ditutup pakai seal dan dipaku.

Dengan prosedur tersebut, cairan yang ada dalam tubuh jenazah tidak keluar sehingga meminimalisir penularan Covid-19.

Baca juga: Mengapa Pasien Suspect Corona yang Meninggal di RSUP Kariadi Harus Dibungkus Plastik?

Sebelum 24 jam harus dimakamkan

Sementara itu, untuk jenazah yang telah selesai dilakukan prosedur, sebelum dari 24 jam harus segera untuk dimakamkan.

"Itu semua sudah sesuai prosedur. Terus apa lagi yang ditakutkan?," kata Yuri setengah bertanya.

Yuri mengatakan, petugas yang melakukan pemakaman juga dilengkapi dengan alat pelindung diri untuk menjaga diri.

Kendati demikian, anggota keluarga jenazah pasien positif Covid-19 tidak diperkenankan untuk menghadiri prosesi pemakaman.

Hal itu lantaran, apabila anggota keluarga datang ke lokasi pemakaman, akan menimbulkan kerumunan sehingga memperbesar potensi penularan virus corona.

"Selain menghindari untuk tertular, anggota keluarga yang datang nantinya akan menjadikan kerumunan," imbuh dia.

Baca juga: Kenali Tanda dan Gejala Infeksi Virus Corona pada Anak-anak

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi