KOMPAS.com - Angka kasus infeksi virus corona penyebab Covid-19 di Indonesia terus bertambah setelah satu bulan sejak laporan pertama virus corona di Indonesia pada 2 Maret 2020.
Dalam beberapa hari terakhir, tambahan kasus Covid-19 di Indonesia melebihi angka 100.
Pada Rabu (1/4/2020), Indonesia melaporkan tambahan sebanyak 149 kasus baru, sehingga totalnya 1.677 kasus.
Pasien sembuh diketahui bertambah 22 orang menjadi 103, dan kasus kematian menjadi 157 orang setelah adanya tambahan 22 kasus.
DKI Jakarta masih menjadi wilayah yang memiliki jumlah kasus tertinggi, yaitu 808 kasus, disusul oleh Jawa Barat, dan Banten.
Baca juga: [POPULER TREN] Kapan Virus Corona di Indonesia Berakhir? | 6 Kabar Baik Penanganan Covid-19
Berikut rincian kasus virus corona di 32 provinsi di Indonesia per Rabu (1/4/2020) berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:
1. DKI Jakarta
Terkonfirmasi: 808
Sembuh: 50
Meninggal: 85
2. Jawa Barat
Terkonfirmasi: 220
Sembuh: 11
Meninggal: 21
3. Banten
Terkonfirmasi: 152
Sembuh: 7
Meninggal: 14
4. Jawa Timur
Terkonfirmasi: 104
Sembuh: 17
Meninggal: 9
5. Jawa Tengah
Terkonfirmasi: 104
Sembuh: 0
Meninggal: 7
6. Sulawesi Selatan
Terkonfirmasi: 66
Sembuh: 0
Meninggal: 5
7. DI Yogyakarta
Terkonfirmasi: 28
Sembuh: 1
Meninggal: 2
8. Bali
Terkonfirmasi: 25
Sembuh: 10
Meninggal: 2
9. Sumatera Utara
Terkonfirmasi: 22
Sembuh: 0
Meninggal: 3
10. Kalimantan Timur
Terkonfirmasi: 21
Sembuh: 0
Meninggal: 1
11. Kalimantan Barat
Terkonfirmasi: 10
Sembuh: 2
Meninggal: 2
12. Papua
Terkonfirmasi: 10
Sembuh: 2
Meninggal: 0
13. Kalimantan Tengah
Terkonfirmasi: 9
Sembuh: 0
Meninggal: 0
14. Sumatera Barat
Terkonfirmasi: 8
Sembuh: 0
Meninggal: 0
15. Lampung
Terkonfirmasi: 8
Sembuh: 0
Meninggal: 0
16. Kalimantan Selatan
Terkonfirmasi: 8
Sembuh: 0
Meninggal: 0
17. Kepulauan Riau
Terkonfirmasi: 7
Sembuh: 0
Meninggal: 1
18. Nusa Tenggara Barat
Terkonfirmasi: 6
Sembuh: 0
Meninggal: 0
19. Aceh
Terkonfirmasi: 5
Sembuh: 0
Meninggal: 0
20. Sumatera Selatan
Terkonfirmasi: 5
Sembuh: 0
Meninggal: 2
21. Riau
Terkonfirmasi: 3
Sembuh: 1
Meninggal: 0
22. Sulawesi Utara
Terkonfirmasi: 3
Sembuh: 1
Meninggal: 0
23. Sulawesi Tenggara
Terkonfirmasi: 3
Sembuh: 0
Meninggal: 0
24. Jambi
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
25. Kepulauan Bangka Belitung
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 1
26. Kalimantan Utara
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
27. Sulawesi Tengah
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
28. Papua Barat
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 1
29. Bengkulu
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 1
30. Sulawesi Barat
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
31. Maluku
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 1
Meninggal: 0
32. Maluku Utara
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Tes TB-TCM
Pada Selasa (31/3/2020), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan ditekennya peraturan itu, maka Jokowi mengizinkan pemerintah daerah untuk melakukan PSBB demi mencegah meluasnya virus corona.
Tercatat ada 7 pasal yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut.
Dalam PP itu, disebutkan, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Baca juga: 1.677 Orang Terinfeksi Covid-19, Kapan Virus Corona di RI Berakhir?
PSBB juga harus memenuhi dua kriteria, yaitu:
- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian meningkat dan menyebar secara cepat ke beberapa wilayah
- Terdapat epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Terkait dengan tes Covid-19, pemerintah akan mulai melakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin TB-TCM yang biasa digunakan untuk mendiagnosis tuberkolusis (TBC).
Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (1/4/2020).
"Kami dalam waktu dekat akan memanfaatkan mesin pemeriksaan TB-TCM yang selama ini sudah tergelar di lebih dari 132 rumah sakit dan kemudian di beberapa puskesmas yang terpilih, untuk kita konversi agar mampu melaksanakan pemeriksaan Covid-19," Kata Yuri, seperti diberitakan Kompas.com (1/4/2020).
Menurut dia, langkah itu diharapkan mampu mempercepat pemeriksaan spesimen dari rumah sakit yang merawat pasien menuju ke laboratorium untuk melakukan pemeriksaan PCR.
Baca juga: Prediksi Puncak Wabah Corona Sudah Lewat, Italia Masih Belum Stabil
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Ihsanuddin | Editor: Kristian Erdianto, Diamanty Meiliana)