Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Virus Corona di Indonesia: Rincian Kasus Covid-19 di 32 Provinsi

Baca di App
Lihat Foto
OPAN BUSTAN
Seorang perawat Indonesia melihat melalui jendela kaca dari ruang isolasi untuk pasien yang terinfeksi virus corona, di Rumah Sakit Undata di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia, 3 Maret 2020. Rumah sakit di seluruh negeri sedang bersiap-siap untuk menghadapi kemungkinan wabah setelah dua kasus pertama virus corona. EPA-EFE/OPAN BUSTAN
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Angka kasus infeksi virus corona penyebab Covid-19 di Indonesia terus bertambah setelah satu bulan sejak laporan pertama virus corona di Indonesia pada 2 Maret 2020.

Dalam beberapa hari terakhir, tambahan kasus Covid-19 di Indonesia melebihi angka 100.

Pada Rabu (1/4/2020), Indonesia melaporkan tambahan sebanyak 149 kasus baru, sehingga totalnya 1.677 kasus.

Pasien sembuh diketahui bertambah 22 orang menjadi 103, dan kasus kematian menjadi 157 orang setelah adanya tambahan 22 kasus.

DKI Jakarta masih menjadi wilayah yang memiliki jumlah kasus tertinggi, yaitu 808 kasus, disusul oleh Jawa Barat, dan Banten.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: [POPULER TREN] Kapan Virus Corona di Indonesia Berakhir? | 6 Kabar Baik Penanganan Covid-19

Berikut rincian kasus virus corona di 32 provinsi di Indonesia per Rabu (1/4/2020) berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:

1. DKI Jakarta

Terkonfirmasi: 808
Sembuh: 50
Meninggal: 85

2. Jawa Barat

Terkonfirmasi: 220
Sembuh: 11
Meninggal: 21

3. Banten

Terkonfirmasi: 152
Sembuh: 7
Meninggal: 14

4. Jawa Timur

Terkonfirmasi: 104
Sembuh: 17
Meninggal: 9

5. Jawa Tengah

Terkonfirmasi: 104
Sembuh: 0
Meninggal: 7

6. Sulawesi Selatan

Terkonfirmasi: 66
Sembuh: 0
Meninggal: 5

7. DI Yogyakarta

Terkonfirmasi: 28
Sembuh: 1
Meninggal: 2

8. Bali

Terkonfirmasi: 25
Sembuh: 10
Meninggal: 2

9. Sumatera Utara

Terkonfirmasi: 22
Sembuh: 0
Meninggal: 3

10. Kalimantan Timur

Terkonfirmasi: 21
Sembuh: 0
Meninggal: 1

11. Kalimantan Barat

Terkonfirmasi: 10
Sembuh: 2
Meninggal: 2

12. Papua

Terkonfirmasi: 10
Sembuh: 2
Meninggal: 0

13. Kalimantan Tengah

Terkonfirmasi: 9
Sembuh: 0
Meninggal: 0

14. Sumatera Barat

Terkonfirmasi: 8
Sembuh: 0
Meninggal: 0

15. Lampung

Terkonfirmasi: 8
Sembuh: 0
Meninggal: 0

16. Kalimantan Selatan

Terkonfirmasi: 8
Sembuh: 0
Meninggal: 0

 

17. Kepulauan Riau

Terkonfirmasi: 7
Sembuh: 0
Meninggal: 1

18. Nusa Tenggara Barat

Terkonfirmasi: 6
Sembuh: 0
Meninggal: 0

19. Aceh

Terkonfirmasi: 5
Sembuh: 0
Meninggal: 0

20. Sumatera Selatan

Terkonfirmasi: 5
Sembuh: 0
Meninggal: 2

21. Riau

Terkonfirmasi: 3
Sembuh: 1
Meninggal: 0

22. Sulawesi Utara

Terkonfirmasi: 3
Sembuh: 1
Meninggal: 0

23. Sulawesi Tenggara

Terkonfirmasi: 3
Sembuh: 0
Meninggal: 0

24. Jambi

Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0

25. Kepulauan Bangka Belitung

Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 1

26. Kalimantan Utara

Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0

27. Sulawesi Tengah

Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0

28. Papua Barat

Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 1

29. Bengkulu

Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 1

30. Sulawesi Barat

Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0

31. Maluku

Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 1
Meninggal: 0

32. Maluku Utara

Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0

Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Tes TB-TCM

Pada Selasa (31/3/2020), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dengan ditekennya peraturan itu, maka Jokowi mengizinkan pemerintah daerah untuk melakukan PSBB demi mencegah meluasnya virus corona.

Tercatat ada 7 pasal yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut.

Dalam PP itu, disebutkan, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Baca juga: 1.677 Orang Terinfeksi Covid-19, Kapan Virus Corona di RI Berakhir?

PSBB juga harus memenuhi dua kriteria, yaitu:

  • Jumlah kasus dan atau jumlah kematian meningkat dan menyebar secara cepat ke beberapa wilayah
  • Terdapat epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Terkait dengan tes Covid-19, pemerintah akan mulai melakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin TB-TCM yang biasa digunakan untuk mendiagnosis tuberkolusis (TBC).

Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (1/4/2020).

"Kami dalam waktu dekat akan memanfaatkan mesin pemeriksaan TB-TCM yang selama ini sudah tergelar di lebih dari 132 rumah sakit dan kemudian di beberapa puskesmas yang terpilih, untuk kita konversi agar mampu melaksanakan pemeriksaan Covid-19," Kata Yuri, seperti diberitakan Kompas.com (1/4/2020).

Menurut dia, langkah itu diharapkan mampu mempercepat pemeriksaan spesimen dari rumah sakit yang merawat pasien menuju ke laboratorium untuk melakukan pemeriksaan PCR.

Baca juga: Prediksi Puncak Wabah Corona Sudah Lewat, Italia Masih Belum Stabil

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Ihsanuddin | Editor: Kristian Erdianto, Diamanty Meiliana)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Gejala Ringan Terinfeksi Virus Corona yang Harus Diwaspadai

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi