Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta yang Perlu Diketahui soal Jenazah Covid-19 Ketika Hendak Dimakamkan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Aksi penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru-baru ini ramai menjadi pembahasan warganet di media sosial.

Salah satu penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 tersebut terjadi di Kabupaten Banyumas.

Diketahui, penolakan itu terjadi karena warga takut akan tertular virus yang menyerang saluran pernapasan tersebut.

Baca juga: Ramai Penolakan Warga, Berbahayakah Pemakaman Jenazah Positif Virus Corona di TPU?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Padahal petugas medis telah membungkus jenazah tersebut sesuai SOP pemakaman jenazah.

Lantas, apakah pemakaman jenazah positif Covid-19 di TPU berbahaya dan bisa menularkan virus corona?

Berikut faktanya:

1. Tidak menular

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan, jenazah pasien positif virus corona tidak berbahaya bila dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU).

Pasalnya, telah dilakukan prosedur yang sesuai sebelum dilakukan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

"Enggak bahaya, kan sudah dilakukan dan mengikuti prosedur yang seharusnya," katanya kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Tim Penanggulangan Bencana RSUP Dr. Kariadi, dr RP Uva Utomo, SpKF.

Ia menjelaskan, jenazah dari pasien yang mengidap penyakit menular jika telah terbungkus plastik secara rapat dan dimasukkan peti, tidak akan menular ke orang lain.

"Jadi, mayat itu dibungkusnya dengan plastik, kalau dengan kain masih ada pori-pori kecil, karena ukuran virus itu sangat kecil, kan kalau dengan plastik jadi tidak menyebar di udara," ujar Uva kepada Kompas.com, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Skenario Penggunaan Listrik Gratis untuk Pengguna Token dan Reguler

Sementara itu, petugas yang memakamkan jenazah wajib memakai kelengkapan alat pelindung diri (APD), seperti pakaian khusus dan masker N95.

2. Harus segera dimakamkan

Selain tidak menulari, Yuri juga menegaskan jenazah positif Covid-19 yang telah dilakukan prosedur harus segera dimakamkan sebelum 24 jam.

Uva menambahkan, jenazah pasien Covid-19 harus dimakamkan dalam waktu maksimal 4 jam bila jasadnya telah keluar dari rumah sakit.

Hal ini guna meminimalisir penyebaran virus corona yang dapat menular melalui udara.

Baca juga: Gejala Corona Terbaru dan Berbagai Upaya Penyembuhan Covid-19

3. Pengantar jenazah dibatasi

Lebih lanjut, Yuri menjelaskan, keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebaiknya tidak turut serta dalam pemakaman.

Menurutnya, apabila anggota keluaga datang ke lokasi pemakaman, akan menimbulkan kerumuman di mana dapat berpotensi menularkan virus.

Berdasarkan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19) dari Direktorat Jenderal Pecegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.

Kemudian, petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.

Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.

Baca juga: Mengapa Pasien Suspect Corona yang Meninggal di RSUP Kariadi Harus Dibungkus Plastik?

4. Tidak boleh disuntik pengawet

Hal lain yang perlu diketahui soal penanganan jenazah pasien Covid-19 yakni jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

Kemudian, semisal dilakukan otopsi, selain haru melalui izin keluarga dan Dierktur Ruah Sakit, juga harus dilakukan oleh petugas khusus.

5. Tidak boleh dibuka

Saat jenazah telah selesai dibungkus dengan plastik dan dimasukkan dalam peti, petugas maupun pihak keluarga tidak diperbolehkan membuka lagi.

"Ketika jenazah sudah masuk dalam peti, sudah itu tidak boleh dibuka-buka lagi," ujar Uva.

Sebagai informasi tambahan, pasien yang meninggal karena mengidap penyakit menular (airbrone) hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus dengan petugas yang selalu menggunakan APD lengkap.

Baca juga: Potret Penanganan Virus Corona di Indonesia...

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Virdita Rizki Ratriani, Sari Hardiyanto)

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi