Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Sensus Online dan Perlu Tidaknya Revisi Pengisian Data...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Daftar Pertanyaan Sensus Penduduk 2020
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang pengisian Sensus Penduduk Online atau SP2020 hingga 29 Mei 2020.

Tahun 2020 ada 2 metode sensus, yakni online dan offline (door to door).

Sensus online semula dimulai sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Namun terkait pandemi Covid-19, ada penyesuain tata kelola sehingga sensus online diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Cara dan Petunjuk Ikuti Sensus Penduduk 2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama masa pengisian itu bisa terjadi perubahan-perubahan jika ada anggota keluarga yang meninggal atau berpindah tempat.

Bagaimana jika selama waktu pendataan sensus online itu ada anggota keluarga yang meninggal dan sudah terlanjur menyelesaikan sensus online? Apakah harus merevisi lagi di laman sensus online?

Tahap verifikasi

Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS Nurma M. Idayanti menjelaskan jika ada perubahan, nantinya akan dilakukan penyesuaian saat tahap verifikasi oleh petugas kepada Ketua RT setempat.

Tahap verifikasi tersebut dilaksanakan berbarengan dengan sensus offline yang akan dilakukan pada September nanti.

"Kalau ada perubahan disampaikan saja kepada Ketua RT. Jadi ketika ada petugas verifikasi ke pak RT, akan diketahui petugas (BPS)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Diketahui, saat akan menyelesaikan sensus online atau submit, akan ada peringatan untuk melaporkan kepada ketua RT jika ada perubahan karena lahir, mati, dan pindah.

Sementara itu, saat disinggung apakah perlu revisi apabila ada perubahan data (lahir, mati dan pindah) Nurma menegaskan tidak perlu revisi.

"Nanti disampaikan saja kepada Ketua RT setempat," katanya lagi.

Baca juga: [HOAKS] Imbauan dari OJK soal Penyalahgunaan Data Pribadi

Sensus ofline

Selain itu jika ada kasus anggota keluarga meninggal, padahal akta kematian dan Kartu Keluarga (KK) belum terbit, disarankan tetap mengisi sensus online, karena pertanyaan keberadaan termasuk untuk yang meninggal.

Perlu diketahui juga, bagi penduduk yang sudah melakukan sensus online, tidak perlu lagi melakukan sensus offline.

Namun demikian jika isian pada sensus online terdapat kesalahan yang tidak dapat dicek dari pertanyaan lainnya, petugas akan mengkonfirmasi penduduk tersebut saat sensus offline.

Nurma mengungkapkan, sensus offline yang semula akan dilaksanakan pada bulan Juli, diundur menjadi bulan September.

Bagi yang sudah sensus online, pada bulan September tidak akan didatangi petugas.

Lalu bagi yang belum melakukan sensus online masih diberi waktu hingga 29 Mei 2020. Caranya dengan mengakses laman https://sensus.bps.go.id/

Adapun data yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah nomor KK dan NIK.

Nurma menyebutkan per tanggal 31 Maret terdapat 32,4 juta orang sudah melakukan sensus penduduk online.

Lalu pada 1 April sedikit meningkat menjadi 33,5 juta orang.

Baca juga: Imbauan BPS: Hati-hati Penipuan Berkedok Sensus Penduduk

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tahapan Sensus Penduduk 2020

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi