Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setop Penyebaran Virus Corona, Anggota dan PNS Polri Dilarang Mudik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Semua anggota Polri tidak diperbolehkan untuk pulang ke kampung halaman atau mudik pada Lebaran tahun ini.

Hal itu sesuai dengan isi surat telegram (TR) nomor ST/1083/IV/KEP./2020 yang telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Selain anggota Polri, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polri beserta keluarga juga tidak diperbolehkan untuk mudik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, ketentuan larangan mudik bagi anggota dan cdi lingkungan Polri itu mulai berlaku semenjak dikeluarkannya surat telegram tersebut, yakni pada Jumat (3/4/2020).

"Benar, dikeluarkan (surat telegram) agar anggota serta keluarga tidak mudik pada tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona," kata Argo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga: 5 Hal Sederhana yang Dapat Dilakukan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Baca juga: Sudah Dapat Diakses, Berikut Cara Nikmati Listrik Gratis untuk Pengguna Token dan Reguler

Peningkatan perilaku PHBS

Adapun ketentuan dalam surat yang ditandatangani Wakapolri Komjen Dr Gatot Eddy Pramono tersebut mengatur tentang beberapa aspek.

Aspek yang pertama, lanjut Argo, tidak bepergian keluar daerah dan giat mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya.

"Kemudian, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar-individu social physical distancing," ujar Argo.

Berikutnya adalah membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

Kemudian yang terakhir, terang Argo, diwajibkan untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Argo menegaskan, ada sanksi yang menanti bagi anggota yang tidak mengikuti perintah atau aturan yang telah ditetapkan. Namun, mengenai detail sanksi yang diberikan, pihaknya enggan membeberkan lebih jauh.

"Sanksi ada bagi yang melanggar," jawabnya tanpa merinci lebih jauh soal sanksi yang akan diberikan.

Baca juga: Capai 1 Juta Kasus, Bagaimana Virus Corona Menyebar ke Seluruh Dunia?

Hampir 2.000 kasus di Indonesia

Sebelumnya, jumlah kasus pasien positif virus corona di Indonesia per Jumat (3/4/2020) total terdapat 1.986 kasus.

Jumlah tersebut mengalami penambahan setidaknya 196 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 134 pasien berhasil sembuh dari infeksi virus corona atau Covid-19.

Adapun jumlah korban jiwa sudah mencapai 181 orang.

Kendati jumlah kasus positif corona di Indonesia terus meningkat, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan melarang siapa pun untuk mudik.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat melakukan rapat terbatas pada Kamis (2/4/2020).

Sementara itu, bagi masyarakat yang tetap ingin mudik, maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya.

Baca juga: Langkah Tegas Eropa Atasi Corona Diklaim Selamatkan 59.000 Nyawa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi