Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembalian Pembatalan Tiket KA Lebaran Diperpanjang hingga 4 Juni 2020, Simak Infonya di Sini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi gerbong kereta api
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

 

KOMPAS.com - Wabah virus corona yang saat ini tengah terjadi di Indonesia turut berdampak pada sejumlah perjalanan kereta api (KA).

Terdapat puluhan perjalanan KA yang dibatalkan dalam upaya penekanan penyebaran virus semakin meluas.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun memberikan fasilitas berupa pengembalian biaya secara sepenuhnya bagi pengguna jasa layanan kereta yang telah mempunyai tiket.

VP Public Relations PT KAI Yuskal Setiawan mengatakan, pihaknya memperpanjang kebijakan pengembalian biaya tiket untuk pembatalan keberangkatan hingga 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, pembatalan tiket ini berlaku hingga keberangkatan pada 29 Mei 2020.

"Hal ini untuk mendukung imbauan Presiden RI Joko Widodo yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19," kata Yuskal kepada Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga: Link Cek Jadwal KA yang Dibatalkan untuk Jarak Jauh, Menengah, KA Lokal, dan KA Bandara

Cara pembatalan tiket KA 

Yuskal menyampaikan, para calon penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan.

Nantinya, uang pembatalan tiket ini akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja.

"Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya," ujar dia.

Sesuai arahan pemerintah, lanjut Yuskal, para penumpang dapat menunda perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api.

Karena hal ini dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 ke daerah asal para pemudik.

Namun, jika penumpang tetap memutuskan berangkat, penumpang harus mengikuti protokol pencegahan yang diberlakukan seperti tempat duduk antar penumpang harus berjarak.

Ini pun berlaku bagi penumpang satu keluarga yang nantinya wajib duduk secara terpisah satu sama lain.

"Hal tersebut dilakukan karena KAI hanya menjual 50 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya agar tercipta physical distancing antar penumpang di dalam kereta," tutur Yuskal.

Baca juga: Imbas Wabah Virus Corona, Ini Daftar 21 KA Lokal di Wilayah Jakarta yang Dibatalkan

Pemudik menjadi ODP 

Ia menambahkan, sesuai arahan pemerintah, pemudik dari Jabodetabek juga akan diberlakukan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan) sehingga sesampainya di lokasi tujuan harus menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.

“Kami harap penumpang dapat menunda perjalanannya dengan kereta api, sehingga dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19 kepada keluarganya di daerah masing-masing,” tutup Yuskal.

Pengumuman perpanjangan pembatalan tiket KA ini juga disampaikan PT KAI melalui akun resmi Twitternya, @KAI121, sebagai berikut:

Baca juga: Penumpang Menurun, PT KAI Kurangi Perjalanan Kereta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi