Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat Virus Corona, Kemenag Tak Layani Permohonan Pelaksanaan Akad Nikah

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/RAHADIANPERWIRANEGARA
Ilustrasi buku nikah di Indonesia.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam menerbitkan aturan mengenai protokol penanganan Covid-19 terkait layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, megungkapkan, menindaklanjuti protokol itu, diterbitkan surat edaran pada 2 April 2020.

Isinya, permohonan pelaksanaan akad nikah pada masa darurat Covid-19 tidak akan dilayani.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski permohonan akad nikah tak dilayani, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka.

Akan tetapi, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di Kantor Urusan Agama (KUA), melainkan secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

Yang perlu diperhatikan dari aturan ini adalah, pendaftaran dilakukan secara online, tetapi untuk pelaksanaan akad nikah tidak dalam masa darurat Covid-19.

Mengenai batas waktunya masih akan melihat perkembangan wabah virus corona di Indonesia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Pelaksanaan akad hanya untuk yang daftar sebelum 1 April 2020

Saat ini, pelaksanaan akad nikah yang berjalan adalah bagi pasangan calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

Pelaksanaan akad nikah tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA. Ia menekankan, layanan di luar KUA ditiadakan.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan meyesuaikannya," ujar Kamaruddin.

Meski masih berada dalam kondisi darurat Covid-19, ia meminta jajarannya di Kanwil dan KUA untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara online.

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau e-mail petugas untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," lanjut dia.

Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Protokol akad nikah di KUA

Untuk masa darirat virus corona, Ditjen Bimas Islam juga menerbitkan protokol pelaksanaan akad nikah di KUA, sebagai berikut:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan

2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker

3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

Selain itu, Kamaruddin juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung.

Baca juga: Viral, Unggahan Prosesi Ijab Kabul dengan Memakai Jas Hujan karena Takut Corona

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi