KOMPAS.com - Virus corona yang kini tengah mewabah di seluruh dunia mengancam semua orang.
Tak hanya dokter yang langsung berhadapan dengan pasien positif atau mereka yang suspect Covid-19, dokter gigi juga berpotensi menghadapi risiko tinggi tertular virus ini.
Virus corona menular melalui percikan cairan tubuh penderita yang salah satunya keluar melalui mulut.
Untuk menjaga keamanan dan keselamatan tenaga medis, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memberlakukan aturan praktik khusus selama wabah Covid-19 di Indonesia.
Ketua PDGI Dr. drg. R. M. Sri Hananto Seno, Sp.BM (K)., MM. menjelaskan aturan tersebut saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
"Jaga kesehatan diri, bila sakit atau tidak enak badan diharap tidak praktik, bila masih ingin berpraktik harus gunakan APD (Alat Perlindungan Diri) level 3 (lengkap)," kata Hananto.
Baca juga: Saat 18 Dokter Indonesia Gugur Perangi Corona: Minimnya APD hingga Ditolak RS
APD lengkap terdiri dari:
- Kacamata google atau shield pelindung muka
- Hair cap/nurse cap
- Masker N-95
- Sarung tangan bedah karet sekali pakai
- Pakaian yang tidak menyerap air
- Boot atau shoes cover disposibel berbahan spundbon.
Tidak hanya dokter gigi, perawat gigi juga harus mengenakan kelengkapan APD yang sama.
Selain itu, lanjut Hananto, semua dokter gigi yang berpraktik hanya diperbolehkan menangani kasus darurat atau masalah yang dikeluhkan pasien.
"Tindakan kedokteran gigi yang dilakukan hanya yang dikeluhkan pasien saja atau kasus darurat," sebut dia.
Kasus darurat yang dimaksud adalah sakit gigi karena karies atau pulpitis akut, pendarahan tidak bisa berhenti, akibat trauma, pembengkakan atau peradangan, dan gingivitis akut periodontitis akut.
Dokter gigi juga harus memastikan ruangan praktik dan seluruh peralatan praktik yang digunakan bersih dan steril.
"Jaga kebersihan dan kesterilan ruang praktik. Gunakan alat kedokteran gigi yang disposibel atau standar sterilisasi tertinggi," ucap Hananto.
Baca juga: 5 Hal Baru soal Penularan Virus Corona Tanpa Gejala
Untuk memperkecil terjadinya penularan virus, dokter gigi dan pasien harus melakukan pembatasan fisik atau physical distancing saat ada di ruang tunggu dan ruang praktik.
Selain itu, cara pencegahan yang juga dinilai efektif adalah membuka layanan konsultasi dan praktik secara online.
"Lakukan konsultasi lewat online kepada pasien-pasien, dan berikan edukasi dan tindakan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh pasien di rumah," kata dia.
Dokter gigi terjangkit Covid-19
Hingga saat ini, Hananto menyebutkan, ada 6 dokter gigi yang meninggal dunia karena terjangkit Covid-19, mereka adalah:
1. drg. Umi Susana Widjaja, Sp. PM.
2. drg. Yuniarto Budi Santosa, MKM.
3. drg. Amutavia P. Artsianti, Sp. Ort.
4. drg. Roselani Widjati Odang, Sp. Ort.
5. drg. Gunwan Oentaryo, M. Kes.
6. drg. Anna Herlina Ratnasari
Hananto menjelaskan, para dokter gigi ini mendapatkan infeksi covid-19 karena berbagai alasan.
"Untuk dokter gigi yang meninggal, ada yang tertular dari pasiennya pada saat praktik, karena pasiennya tampak sehat dan dokter giginya tidak menggunakan APD lengkap," sebut dia.
"Ada yang mengikuti kegiatan seminar, ada yang baru kembali dari kegiatan di luar negeri, ada tertular dari kawannya, ada yang tertular di rumah sakit," lanjut Hananto.
Selain 6 orang yang meninggal dunia itu, Hananto mengatakan, masih ada sejumlah dokter gigi yang menjalani perawatan dan isolasi karena terjangkit virus corona.
Baca juga: Testimoni Para Pasien Covid-19, dari Gejala hingga Upaya Mereka Lawan Virus Corona