Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Kriteria Penetapan PSBB untuk Suatu Daerah?

Baca di App
Lihat Foto
yaya ulya
Tulisan LOCKDOWN. Cukup atimu sing ambyar ojo kesehatanmu (cukup hatimu yang hancur, kesehatanmu jangan) terpampang di pintu masuk Dukuh Kropoh, Condong Catur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur rinci seputar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Mengutip PP Nomor 21 Taun 2020, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.

PSBB ini dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Baca juga: Simak! Berikut Daftar 6 Pembatasan di PSBB untuk Cegah Covid-19

Bagaimana penetapan PSBB untuk suatu daerah?

Kriteria PSBB

Mengutip Pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria berikut:

Penetapan PSBB yang dilakukan oleh Menteri dilakukan atas dasar hal-hal berikut:

Yang dimaksud dengan kasus adalah pasien dalam pengawasan dan kasus terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).

Baca juga: Ketua MPR Minta Kepala Daerah Pastikan PSBB Tak Buat Masyarakat Panik

Peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi kasus dan/atau kematian.

Adanya kecenderungan peningkatan kasus dan/atau kematian dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti peningkatan bermakna.

Kemudian, kecepatan penyebaran penyakit di suatu area/wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area/wilayah penyebaran penyakit secara harian dan mingguan.

Penambahan area/wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti cepatnya penyebaran penyakit.

Sedangkan transmisi lokal di suatu area/wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di area/wilayah tersebut dan bukan merupakan kasus dari daerah lain.

Alur penetapan PSBB

PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan Gubernur/Bupati/Walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Polisi Tindak Warga Berkerumun meski Belum Ditetapkan PSBB, Ini Penjelasan Kepolisian

Adapun mekanisme permohonan tersebut dilakukan sebagai berikut:

  1. Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai data gambaran epidemiogis dan aspek lain seperti ketetersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan, termasuk obat dan alat kesehatan.
    Data ini juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
  2. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menyampaikan usulan PSBB kepada Menteri didasarkan pada penilaian terhadap kriteria PSBB.
  3. Permohonan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dapat disampaikan sendiri-sendiri atau bersama-sama.
  4. Dalam hal Bupati/Walikota yang akan mengajukan daerahnya ditetapkan PSBB, maka terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Gubernur dan surat permohonan penetapan PSBB ditembuskan kepada Gubernur.
  5. Dalam hal terdapat kesepakatan pemerintah daerah lintas provinsi mengusulkan PSBB bersama, maka pengajuan permohonan penetapan PSBB kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19. 
  6. Untuk kecepatan proses penetapan, permohonan dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik yang ditujukan pada alamat email psbb.covid19@kemkes.go.id
  7. Penetapan PSBB oleh Mneteri dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang telah dibentuk dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 
    Kajian ini berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan. 
  8. Menteri menyampaikan keputusan atas usul PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan.
  9. Dalam hal permohonan belum disertai data dukung, maka pemerintah daerah harus melengkapinya paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali ke Menteri.
  10. Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19.
  11. Pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 paling lama disampaikan kepada Menteri satu hari sejak diterimanya permohonan. Jika tidak, Menteri dapat menetapkan PSBB dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Wacana Darurat Sipil dalam Opsi Akhir PSBB yang Menuai Polemik... 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda Pembatasan Sosial Berkala Besar dengan Karantina Wilayah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi