Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengamat hukum dan kebijakan publik
Bergabung sejak: 6 Apr 2020

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar)

Kebijakan Tembakau Alternatif untuk Pencegahan Penyalahgunaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Petani menjemur daun tembakau rajangan yang sudah diiris didepan rumahnya di Kampung Ciburuy, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (25/7/2018). Tembakau merupakan salah satu komoditas pertanian utama di kasawan kaki Gunung Putri, sasaran pasar tembakau di antaranya Jawa tengah dan Jawa Timur.
Editor: Laksono Hari Wiwoho

TAHUN 2020 menjadi babak baru bagi industri produk tembakau alternatif. Sayangnya, saat ini Indonesia masih belum memiliki panduan mengenai produk tersebut yang datang dari sisi pemerintah.

Padahal, sebagai inovasi yang memiliki potensi dalam mengurangi jumlah perokok, terdapat urgensi bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan khusus yang mengatur produk tembakau alternatif. Apalagi, ada banyak misinterpretasi dan miskonsepsi mengenai produk tembakau alternatif yang kini berkembang di masyarakat.

Contoh paling sederhana adalah saat masyarakat kesulitan membedakan jenis produk tembakau alternatif dan menggunakannya secara tepat guna.

Fenomena ini terjadi karena ketiadaan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat tentang cara penggunaan dan peranan produk tembakau alternatif yang dapat membantu mengurangi risiko penggunaan tembakau secara signifikan.

Saat ini, satu-satunya kebijakan tentang produk tembakau alternatif di Indonesia adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/2019 yang merupakan revisi kedua atas PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di dalam PMK tersebut, produk tembakau alternatif masuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen, atau yang merupakan tarif tertinggi berdasarkan Undang-Undang Cukai.

Hal ini ironis, mengingat hasil kajian ilmiah yang sudah ada menunjukkan bahwa risiko produk tembakau alternatif jauh lebih rendah daripada rokok, tetapi tarif cukainya justru lebih tinggi.

Adapun prinsip dasar cukai menetapkan bahwa semakin rendah eksternalitas negatif suatu produk seharusnya cukainya juga lebih rendah.

Di dalam PMK 152/2019, terdapat empat kategori HPTL, yaitu ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Rokok elektrik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product) yang paling sering dibahas selama ini masuk dalam kategori ekstrak dan esens tembakau.

Persoalan muncul karena Indonesia hingga saat ini belum memiliki aturan lain yang mendetail mengenai produk tembakau alternatif.

Padahal, agar produk tembakau alternatif dapat menghadirkan manfaat yang optimal bagi perokok dewasa di Indonesia dan masyarakat secara luas, diperlukan aturan yang menyangkut peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, aturan pemasaran, dan batasan umur pengguna agar tidak digunakan oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok.

Walhasil, absennya aturan tersebut melahirkan polemik dan multitafsir di masyarakat, termasuk para ahli. Mereka memiliki perbedaan pandangan dan rujukan saat menyampaikan pendapatnya.

Yang menyedihkan, sebagian pendapat justru tak didasari kajian ilmiah yang sahih.

Mengacu pada pembelajaran dari Amerika Serikat, ketiadaan aturan beserta ketiadaan pengawasan bagi produk tembakau alternatif dalam waktu yang lama bermuara pada terjadinya kasus Evali (E-cigarette or Vaping Product Use Associated Lung Injury) akibat penyalahgunaan rokok elektrik dengan mencampurkan zat Tetrahidrokanabinol (THC) dan vitamin E Asetat.

Padahal, jika diatur secara tepat dengan regulasi yang berlandaskan kajian ilmiah, seperti di Inggris dan Selandia Baru, maka produk tembakau alternatif dapat digunakan untuk membantu perokok dewasa beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko dan terbukti dapat mengurangi jumlah perokok di negara tersebut.

Melihat berbagai situasi tersebut, sudah saatnya pemerintah Indonesia menyusun aturan yang komprehensif mengenai produk tembakau alternatif. Tentu saja, peraturan itu harus mengacu kepada kajian ilmiah yang mendalam.

Keberadaan aturan khusus yang komprehensif setidaknya memiliki tiga manfaat. Pertama, memastikan bahwa produk tembakau alternatif dapat digunakan secara tepat, sehingga berpotensi mengurangi risiko kesehatan bagi para perokok berusia 18 tahun ke atas.

Perokok dewasa dan pengguna produk tembakau alternatif berhak untuk memiliki akses informasi yang akurat tentang produk tembakau alternatif yang dilandasi oleh kajian ilmiah yang substantif.

Aturan khusus yang komprehensif bagi produk tembakau alternatif dapat juga berguna sebagai sumber informasi yang akurat.

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam aturan yang dimaksud adalah pencantuman aturan peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, mengingat pertimbangan profil risiko yang lebih rendah.

Dengan begitu, segala informasi yang diterima tidak hanya berdasarkan asumsi.

Kedua, mencegah penyalahgunaan oleh masyarakat dan menghindari penggunaan oleh anak di bawah usia 18 tahun.

Peraturan penjualan maupun pemasaran sangat penting guna memberikan edukasi yang akurat kepada masyarakat, bahwa produk tembakau alternatif hanya ditujukan untuk perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko.

Oleh karenanya, produk ini tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur 18 tahun maupun non-perokok.

Ketentuan ini jelas diperlukan agar para produsen dan distributor dapat mengedukasi tenaga pemasar dan masyarakat terkait penggunaan produk ini.

Dengan begitu, kesalahan penggunaan dan miskonsepsi bahwa produk tembakau alternatif menjadi pintu masuk (gateway) untuk merokok dapat dikurangi.

Ketiga, menjadi acuan penetapan target penerimaan negara dari hasil cukai produk tembakau alternatif. Aturan khusus yang komprehensif bagi produk tembakau alternatif sebaiknya juga mencakup aturan terkait cukai.

Aturan yang saat ini berlaku adalah sistem cukai berdasarkan tarif persentase (ad valorem) dengan ketetapan tarif cukai 57 persen dari harga jual eceran (HJE) bagi produk tembakau alternatif.

Sistem ad valorem ini menyulitkan pemerintah untuk menentukan dasar perhitungan bagi penetapan target penerimaan negara dari hasil cukai produk tembakau alternatif.

Belum lagi, proses pengawasan perhitungan cukai terhadap produk ini juga relatif lebih sulit.

Padahal, pemerintah semestinya bisa menetapkan tarif cukai produk tembakau alternatif memakai sistem spesifik (ad natorem).

Dalam sistem ini, pemerintah dapat menetapkan tarif cukai dalam rupiah untuk setiap satuan barang kena cukai.

Sistem ini akan mempermudah pemerintah menghitung target penerimaan cukai, meningkatkan proses pengawasan, serta menghadirkan kepastian usaha bagi industri.

Melihat berbagai urgensi tersebut, sudah saatnya pemerintah menyiapkan perangkat aturan khusus tentang produk tembakau alternatif.

Dialog, diskusi, dan sikap terbuka antar-kementerian atau lembaga maupun pihak terkait menjadi langkah krusial. Basis atas keputusan yang diambil haruslah memberi manfaat bagi kesehatan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang maju dan unggul.

Bagaimanapun juga, kita tak bisa mengabaikan keberadaan produk tembakau alternatif sebagai sebuah hasil inovasi yang sudah diteliti selama puluhan tahun.

Untuk itu, para ahli, pelaku usaha, dan masyarakat kini menanti wajah dari kebijakan produk tembakau alternatif di Indonesia. Bukan sekadar sebuah produk yang dianggap sebagai pelengkap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi