Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Token Listrik Gratis Belum Tersedia Saat Diklaim? Ini Penjelasan PLN

Baca di App
Lihat Foto
cara klaim token listrik gratis PLN di www.pln.co.id
cara klaim token listrik gratis PLN di www.pln.co.id
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN sudah membuka pengajuan klaim token listrik gratis dan diskon pembayaran listrik bagi pelanggan kategori tertentu.

Seperti diketahui, pada masa pandemi virus corona ini, pemerintah memberikan pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA.

Dalam proses pengajuan klaim yang telah berlangsung saat ini, baik melalui web PLN maupun WhatsApp, ada yang menemui sejumlah kendala.

Dari pantauan Kompas.com di media sosial Twitter, sejumlah pengguna mengeluhkan terjadi error saat mengajukan klaim di web yang menyebutkan bahwa token tidak tersedia.

"Mohon maaf token kompensasi Anda belum tersedia dan akan diperbaharui secara bertahap paling lambat 11 April 2020," demikian bunyi pesan error tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN

Mengapa hal ini bisa terjadi?

Saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020), Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, error tersebut terjadi karena token masih belum ter-generate. 

Proses generate membutuhkan waktu dan akan berlangsung secara bertahap hingga 11 April 2020. Total ada 11.8 juta token pelanggan 450 VA dan 900 VA yang harus di-generate. 

Pelanggan yang mengalami error atau galat ini kemungkinan karena nomor ID-nya tengah dalam antrean proses generate. 

Oleh karena itu, ia meminta para pelanggan untuk bersabar jika menemukan kendala.

Bagaimana jika hingga 11 April 2020 masih ada pelanggan yang belum bisa mengajukan klaim token listrik gratis dan diskon?

Jika hal itu terjadi, menurut Yuddy, artinya pelanggan tersebut bukan termasuk kategori yang mendapatkan keringanan.

"Bisa jadi, bisa juga menanyakan ke PLN dengan menghubungi 123," kata Yuddy.

Baca juga: Sudah Dapat Diakses, Berikut Cara Nikmati Listrik Gratis untuk Pengguna Token dan Reguler 

Berpatokan pada ID pelanggan

Sebelumnya, Juru Bicara PLN UID Jaya Pelakasana Harian Senior Manager (PLH SRM) General Affairs, Suparyanto melalui Humas PLN, Dita Artsana mengatakan, kebijakan keringanan biaya dan listrik gratis berpatokan pada ID pelanggan.

"Jika pelanggan termasuk kode R1M (Mampu) tidak dapat keringanan pembayaran karena bukan yang disubsidi, jadi bayar biasa," ujar Dita saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Ada dua cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi untuk tagihan 900 VA.

Bagi pelanggan dengan kode R1/900 VA, dapat mengecek struk pembayaran sebelumnya dan lihat pada kolom tarif/daya.

Sementara, jika tertera R1, maka pelanggan tersebut berhak mendapatkan keringanan subsidi sebesar 50 persen per bulan.

Adapun, jika Anda mengecek dan menemukan kode R1M, maka tidak termasuk mendapat keringanan atau non-subsidi.

Kebijakan pembebasan dan keringanan biaya listrik ini berlaku selama tiga bulan, terhitung April, Mei, dan Juni.

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis via WhatsApp

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Bedakan Pelanggan PLN Subsidi dan Non Subsidi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi