Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Saat Pandemi Corona

Baca di App
Lihat Foto
Webneel
Ilustrasi Ramadhan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi virus corona, Senin (6/4/2020).

Surat edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan tersebut sejalan dengan ketentuan Syariat Islam dan langkah pencegahan risiko virus corona.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul Razi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.

Dalam panduan itu, disebutkan bahwa umat Islam diwajibkan menjalan ibadah puasa di bulan Ramadhan sesuai ketentuan fikih ibadah.

Baca juga: Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan Digelar 23 April Lewat Video Conference

Sahur, buka puasa dan tarawih

Beberapa kegiatan, seperti sahur, buka puasa, Shalat Tarawih, tadarus Al-Quran diminta dilakukan secara individu atau bersama dengan keluarga inti di rumah.

Sementara untuk buka puasa bersama, peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig yang mengundang massa, serta iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan di masjid atau musala pada tahun ini ditiadakan.

Kemenag juga mengimbau agar tidak melakukan kegiaran Shalat Tarawih keliling, Takbiran keliling, dan Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

Sementara itu, pelaksaan Shalat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara jamaah, baik di masjid maupun lapangan, diharapkan menunggu terbitnya Fatwa MUI.

Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call.

Zakat

Selanjutnya untuk pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah), Kemenag mengimbau kepada kepada Organisasi Pengelola Zakat untuk melakukan layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Hal dimaksudkan untuk meminimalisir kontak fisik dan tatap muka secara langsung.

Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

Baca juga: Amankah Donor Darah Saat Pandemi Virus Corona? Ini Penjelasan PMI

Sementara itu, Kemenag juga mengimbau penyaluran Zakat Fitrah dan ZIS tidak dilakukan melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

Penyaluran zakat sebaiknya dilakukan secara langsung kepada orang yang berhak menerima atau mustahik.

Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

Jika pemerintah telah menyatakan keadaan aman dari Covid-19, maka panduan di atas dapat diabaikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi